pemkab muba pemkab muba
Palembang

Biaya Sewa Benteng Kuto Besak  Membengkak

650
×

Biaya Sewa Benteng Kuto Besak  Membengkak

Sebarkan artikel ini
Benteng_Kuto_Besak_nicefun_310
pemkab muba pemkab muba

Biaya Sewa Benteng Kuto Besak  Membengkak PALEMBANG I Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) bukan hanya tempat wisata  untuk dapat menyaksikan langsung keindahan sungai musi dan jembatan Ampera. Namun masyarakat dapat secara langsung mengunakan pelataran BKB untuk mengelar kegiatan, namun harga yang ditawarkan kepada masyarakat untuk menggunakan BKB cukup tinggi, masyarakat harus mengeluarkan rupiah puluhan juta untuk menggunakan BKB.

Kepala UPTD Pengelolaan Sarana Objek Wisata Disbudpar Agusti kepada Radar Palembang mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun  2012 tetang pemakaian aset daerah hanya dikenakan tarif rp 3 juta untuk 1 hari, biaya sewa tersebut diserahkan langsung kepad kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau dikita hanya dikenakan Rp 3 juta, namun biaya sewa tersebut belum termasuk untuk kebersihan, keamanan, lampu dan sebagainya,”kata Agusti, senin (21/12/2015).

Agusti tidak dapat menyebutkan berapa biaya yang mesti dikeluarkan masyarakat, karena masyarakat harus mengeluarkan kepada Dinas lain, ia kira harga yang dikenakan tidak akan memberatkan masyarakat, karena pelataran BKB cukup besar untuk mengelar kegiatan. Dan sebelum mengunakan BKB masyarakat harus melakukan konfirmasi langsung kepada pihaknya.

“Masyarakat harus melakukan booking terlebih dahulu, karena yang mengajukan untuk mengunakan BKB cukup banyak,”ujar Agusti.

Namun masyarakat tidak akan dikenakan biaya jika ada persetujuan langsung dari Walikota palembang, yang bersifat  seperti kenegaran, sosial dan ilmiah, kalau tidak ada kaitan dengan yang 3 tadi maka akan tetap dikenakan biaya.

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Palembang Antoni Yuzar mengatakan, harus ada evaluasi terhadap Perda tersebut sehingga bagi masyarakat yang akan mengunakan BKB tidak harus mengeluarkan biaya yang besar.

“Kalau seperti ini kan masyarakat bukan hanya membayar kepada satu instansi namun masyarakat harus mengeluarkan biaya lain juga, jangan sampai dana yang dikeluarkan tersebut dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab,”katanya. (Supardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *