pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Pangkalpinang Menangkan Gugatan Prapradilan Penyelewengan BBM

220
×

Satreskrim Polres Pangkalpinang Menangkan Gugatan Prapradilan Penyelewengan BBM

Sebarkan artikel ini
Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pangkalpinang memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Dandy Alamsyah, tersangka 22 ton BBM illegal.
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pangkalpinang memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Dandy Alamsyah, tersangka 22 ton BBM illegal.

Permohonan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan syarat formil maupun materil.

Dalam amar putusannya, hakim Wisnu Widodo SH MH menolak gugatan prapadilan.

“Mengadili, menolak permohonan prapradilan pemohon untuk seluruhnya dan proses penangkapanan, penahanan terhadap Dandy Alamsyah sah menurut hukum,” ujar Wisnu, Jumat (17/2/2022) di ruang sidang Tirta.

Majelis Hakim juga mengatakan proses penangkapan dan penahanan tersangka Dandy Alamsyah sah menurut hukum.

“Menyatakan penangkapan, penggeledahan, penahanan, penitaan dan penetapan tersangka atas nama tersangka Dandy Alamsyah sah menurut hukum dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” ungkap Wisnu.

Kuasa Hukum Dandy Alamsyah, Reza Maryadi mengatakan pihaknya menghormati apapun yang di sampaikan oleh majelis Hakim, terkait penolakan permohonan tersebut, dan nantinya akan diupayakan untuk sidang pokok perkaranya itu saja yang dapat disampaikan.

“Kita hormati keputusan Majelis Hakim, terkait penolakan permohonan tersebut, kita akan upayakan lagi dalam sidang pokok perkaranya. Untuk klien belum kita sampaikan kepada keluarganya, mungkin dalam beberapa hari kedepan akan kita sampaikan hasil dari sidang ini, ” kata Reza.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP. Adi Putra usai memenangkan sidang praperadilan terkait kasus BBM Illegal di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (17/2/2023).

“Apapun keputusan pengadilan wajib kita hormati dan dipatuhi. Karena pengadilan sudah memberikan kepastian hukum yang seadil adilnya dan terbuka untuk umum, sehingga tidak ada yg di tutup tutupi,” ungkap Adi Putra.

“Alhamdulillah Tim penyidik Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang menang dalam sidang terkait tuntutan Kuasa Hukum tersangka BBM illegal. Majelis Hakim menolak tuntutan yang bersangkutan,” tambahnya.

Dalam proses Penyidikan, jelas Adi putra, Penyidik Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang menerapkan suatu pasal dalam suatu unsur pidana tidak berdasarkan persepsi sudut pandang hukum pribadi. Semua melalui mekanisme SOP, kajian berbagai hukum yang sangat teliti mengunakan Teori pisau Analisis.

“Dalam proses penyidikan, kami diawasi ketat oleh pihak Internal dan eksternal. Kami wajib memenuhi hukum pembuktian formil dan hukum pembuktian Materil,” jelasnya.

“Kami menyadari, dalam memberantas kejahatan sudah pasti adanya perlawanan dengan berbagai cara agar pelaku kejahatan bisa bebas dari jeratan hukum. Apalagi menghadapi pelaku kejahatan sekelas mafia migas yang sudah pasti jaringannya mengakar disetiap lapisan yang siap menghianati Negara demi kelancaran bisnis Illegalnya,” sambung Adi Putra.

Di akhir, Adi Putra mengatakan penyidik Polri yang di amanahkan oleh negara dan undang undang akan selalu hadir untuk berkomitmen tidak mengenal lelah siang dan malam demi memberantas kejahatan.

“Kami sangat menyakini Allah SWT dan Do’a dari masyarakat akan selalu membantu serta mempermudah kami dalam memberantas kejahatan, khususnya di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Dany Alamsyah merupakan sopir truk pengangkut solar yang ditangkap bersama empat orang lainnya atas kasus dugaan penimbunan sekaligus penyelewengan BBM jenis solar, pada 10 Januari 2023 lalu.

Informasi yang diperoleh lima orang ditangkap sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan dari sebuah rumah di kawasan SMPN 7 Kerabut Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang tersebut.

Selain menetapkan lima orang tersangka, penyidik juga menyita barang bukti 22 ton solar, dua unit truk dan satu mobil tangki.

Satu dari kelima tersangka Dani Sapriando, yang merupakan sopir truk pengangkut solar tersebut keberatan hingga mengajukan praperadilan terharap penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang.

Dalam keterangan pemohon lagi, diakui Hangga pemohon ini disangkakan melakukan tindak pidana pengoplosan minyak dan menjual beli minyak tidak sesuai spek pemerintah, yang disangkakan dalam Pasal 54, Pasal 28 ayat 1 UU RI tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi.

“Namun faktanya ketika itu truk baru datang, tidak ada kegiatan jual beli. Lalu, pemohon langsung ditahan dan diperiksa atau di BAP. Pemohon ini kan sopir, seorang pekerja yang dibayar Rp 4 juta setiap bulan oleh bosnya, artinya dia hanya bekerja sebagai jasa angkut,” kata Hangga.

Hangga, menilai penetapan klien-nya sebagai tersangka dalam kasus yang disangkakan oleh Pihak Polres Pangkalpinang tersebut tidak memenuhi aspek-aspek hukum.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti perihal penangkapan DS yang dianggap cacat secara formil maupun administrasi, lantaran dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian tidak menyertakan surat tugas penangkapan ataupun penahanan saat menjemput paksa terduga DS ini.

“Penetapan tersangka kepada klien kami itu tidak memenuhi aspek-aspek hukum, artinya penahan, penangkapan, penyitaan dan lain sebagainya semuanya itu cacat formil dan cacat administrasi. Kami rasa PN pun sependapat kalau hal-hal yang sudah tidak lagi memenuhi norma-norma yang digariskan oleh hukum perundang-undangan kita, saya rasa PN pun sependapat bahwasannya ini adalah kekeliruan,” harap Hangga.(doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *