BATURAJA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (19/4), menggelar rapat Paripurna VIII masa persidangan ke – 2 tahun 2021 dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati OKU tahun 2020.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD OKU, Yoni Risdianto SH didampingi Wakil Ketua DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha SH, dihadiri Plh Bupati OKU, Drs H Edward Chandra MH bersama unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat OKU lainnya.
Wakil Ketua DPRD OKU, Yoni Risdianto SH, menyampaikan, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik atau disebut sebagai good governance memberikan pelayanan kepada publik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah harus menerapkan prinsip efektif, efisien, jujur, berwibawa, transparan, dan akuntabel.
Ditambahkan Yoni, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah. “Secara filosofi merupakan bentuk kemitraan antara eksekutif dan legislatif sebagai unsur penyelenggara pemerintan daerah,” imbuh Yoni.
Dijelaskan Yoni, LKPJ merupakan laporan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang disampaikan kepada DPRD dan disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah yang merupakan penjabaran tahunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang.
Pembahasan LKPJ Bupati OKU secara resmi dibahas DPRD OKU dengan ditandai penyerahan dokumen LKPJ oleh Plh Bupati OKU kepada Wakil Ketua DPRD OKU Yoni Risdianto SH selaku pimpinan rapat yang menggantikan Ketua DPRD OKU Ir H Marjitho Bchri yang berhalangan hadir.













