Palembang | Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran Kota Palembang Tahun 2023, DPRD Palembang laksanakan pembahasan dan sampaikan pokok pikiran.
Dalam rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin, dan dihadiri puluhan anggota DPRD Palembang lainnya.
Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin, mengatakan, alur penyampaian pokok pikiran dewan masuk dalam, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dijelaskannya, 6 alur penyampaian pokok pikiran tersebut yakni, pembuatan akun dewan, berdasarkan tindak lanjut, surat Walikota Palembang, Nomor 050/000105/BPP-LITBANG/2022 tanggal 13 Januari 2022.
Selanjutnya, langkah kedua adalah, menginput pokok pikiran oleh akun anggota dewan. Ketiga, Validasi Sekretariat DPRD oleh akun setara Kasubid.
“Terakhir yang ke enam, validasi TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” pungkasnya. (ADV)













