pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

4 WBP Lapas Tanjungpandan Terima Remisi di Hari Waisak 2022

220
×

4 WBP Lapas Tanjungpandan Terima Remisi di Hari Waisak 2022

Sebarkan artikel ini
IMG-20220517-WA0006
pemkab muba pemkab muba

BELITUNG – Dalam Perayaan Waisak Tahun 2022, Lapas Kelas IIB Tanjungpan dan Kanwil Kemenkumham Babel memberikan Remisi Khusus (RK) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha.

Pelaksanaan penyerahan RK Hari Raya Wisak tersebut dilaksanakan dengan memberikan SK Remisi yang dihadiri oleh Ka. KPLP M. Jawad Cirry mewakili Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan dan jajaran Seksi Binapi Giatja, Senin (16/5/2022).

Kasubsi Registrasi Bimkemas Endang Meidiansyah menyatakan bahwa, saat ini telah diberlakukan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Ia menegaskan, peraturan tersebut tentunya dengan diberlakukan Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).

“Adapun total WBP yang menerima Remisi ini berjumlah 4 orang dengan rincian 3 orang menerima Remisi 1 Bulan dan 1 orang menerima Remisi 1 Bulan 15 hari,” jelasnya.

Ia menjelaskan, di Hari Waisak tahun ini semuanya menerima RK I, tidak ada yang menerima RK II atau yang langsung bebas.

“Pemberian remisi kepada WBP dengan diberlakukan Permenkumham menjadi lebih sangat terukur,” jelasnya.

Dalam pengajuan usulan remisi, sambungnya, salah satu tolok ukurnya adalah narapidana harus mengikuti pembinaan, baik kemandirian maupun kepribadian dengan baik.

“Jadi pemberian remisi ini bukan tanpa ada pembinaan sebelumnya, selain tidak melanggar aturan juga harus aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan yang telah ditentukan oleh pihak Lapas, khususnya Seksi Bianpi Giatja,” terang Endang.

Sementara itu, Ka. KPLP M. Jawad Cirry menjelaskan, bahwa remisi tersebut selain meningkatkan motivasi untuk mengikuti kegiatan pembinaan, dapat pula meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan di Lapas dan Rutan.

“Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana khususnya penerima Remisi Waisak untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ujarnya.

Hal itu diharapkannya dapat memberikan dampak positif juga kepada narapidana lainnya agar taat dan patuh pada peraturan di dalam Lapas.

“Dampak positifnya, hak remisi bisa didapatkan narapidana di Lapas Tanjungpandan ini,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *