pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Politik

4 Paslon di Pilkada Basel Serahkan LPSDK ke KPU

64
×

4 Paslon di Pilkada Basel Serahkan LPSDK ke KPU

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020-11-06 at 17.33.48
pemkab muba

Toboali | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari empat pasangan calon peserta Pilkada serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tahun 2020, Jumat (6/11/2020).

Komisioner KPU Bangka Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhidin mengatakan ada tiga jenis pelaporan dana kampanye yang harus dilaporkan oleh masing-masing pasangan calon yaitu laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

“Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pembukuannya dimulai dari satu hari setelah penyampaian laporan awal dana kampanye ditutup yaitu dari tanggal 25 September sampai 30 Oktober. Pada tanggal 31 Oktober kemarin semua pasangan calon sudah melakukan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye,” ujar Muhidin.

Ia menuturkan, jenis sumbangan dana kampanye ada tiga item yang berupa uang,  barang dan jasa, yang semuanya itu harus dilaporkan melalui aplikasi sistem informasi dana kampanye.

Lebih rinci Muhidin menyebutkan, untuk laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan calon nomor urut satu Kodi Midahri – Rusliadi ada satu item yaitu sumbangan berupa barang yang jika dikonfersi ke nilai uang itu berjumlah Rp 5.760.000.

Kemudian untuk Paslon nomor dua, Aditya-Damiri ada dua Item yaitu sumbangan pihak lain perorangan berupa barang dengan nilai Rp 298.960.000 (gabungan dari beberapa orang). Dan juga sumbangan dalam bentuk jasa seperti sewa kendaraan Rp 12.900.000.

“Untuk paslon nomor urut tiga, Rina Tarol-Doni Indra, ada satu item yaitu sumbangan berupa barang dari pasangan calon dengan nilai Rp 41.185.000,” ujar dia.

Sedangkan untuk paslon nomor urut empat, Riza Herdavid-Debby Jamro, lanjut Muhidin sumbangan uang dari pasangan calon sebesar Rp 110.000.000, kemudian sumbangan berupa barang dari pasangan calon Rp 610.000.000.

“Untuk laporan dana awal kampanye dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye akan dimasukkan ke dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yaitu pada akhir pelaporan pada tanggal 6 Desember 2020, yang kemudian akan diserahkan ke kantor akuntan publik untuk diaudit,” ujar dia.

Ia menambahkan, sesuai dengan laporan sumbangan yang diterima KPU, untuk penerimaan sumbangan dana kampanye yang dilaporkan tidak ada Paslon yang melebih batas maksimal yang telah ditentukan.

“Sampai saat ini tidak ada Paslon yang menerima sumbangan dana kampanye yang melebihi ketentuan. Karena untuk batasan sumbangan ini untuk Paslon tidak dibatasi, kemudian untuk parpol atau gabungan parpol maksimal Rp 750.000.000, perorangan Rp 75.000.000, dan badan usaha swasta Rp 750.000.000,” ujar dia.(Devi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *