LAHAT I Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat meminta Pemerintah Daerah tidak hanya memberikan peringatan dan pembinaan saja terhadap pedagang bakso positif memakai Boraks.
Seharusnya, sanksi tegas dapat diberikan, mengingat hal ini sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam pasal 65 menyatakan bahwa setiap pelaku usaha tidak boleh menjual barang atau jasa yang tidak sesuai Perundang-undangan termasuk menambah zat berbahaya seperti formalin dan Boraks.
“Jika melanggar sesuai UU akan dikenakan sanksi pidana lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” kata Ketua YLKI Lahat, Sanderson Syafe’i kepada media, Sabtu (11/6).
Ia menambahkan sebelumnya tim dari pihak Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) belum lama ini terhadap salah satu pedagang bakso di kota Lahat, ternyata mendapati hasil yang sangat mengejutkan. Karena diketahui, indikasi ‘kecurangan’ dilapangan benar-benar terbukti positif menggunakan bahan pengawet berbahaya jenis boraks pada bakso dagangannya.
“Memang di dalam UU ditegaskan dilakukan pengawasan dan pembinaan. Pembinaan itu artinya pelaku usaha jelas atau positif menggunakan Boraks untuk dibina lebih lanjut, saat ini butuh keterbukaan dari pemda pembinaannya seperti apa?” ungkap Sanderson.
Menurut Sanderson Syafe’i, dalam hal ini masyarakat dan YLKI Lahat berhak melakukan pengawasan karena itu tadi diatur dalam UU Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 30.
“Kalau untuk sanksi, YLKI memang tidak berhak. Namun YLKI Lahat bisa memberikan rekomendasi. Jika diindikasi ada unsur pidana maka kami bisa merekomendasikan ke pihak berwajib agar dilakukan penyelidikan. Untuk sanksi administrasi terkait perizinan akan kami (YLKI) sampaikan ke SKPD terkait,” tambahnya.
Diharapkan ada pertemuam antara Pemda Lahat, DPRD Lahat, YLKI Lahat dan pedagang bakso diminta untuk membuat pernyataan.
“Surat pernyataan tersebut harus dilaksanakan oleh pedagang bakso. YLKI Lahat tetap lakukan pengawasan,” ucapnya.
Menurut Sanderson Syafe’i, berharap DPRD Lahat untuk menerbitkan dan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait pangan, akan disambut positif.
“Dengan perda ini maka hak konsumen terjamin dengan adanya standarisasi. Dalam Perda ini juga akan memberikan sanksi tegas, dan hak konsumen ada kepastian hukum,” jelas Sanderson Syafe’i.
Lanjutnya, mengimbau supaya para pedagang bakso bisa mengubah persepsi dalam berdagang, karena jika masih saja menggunakan bahan-bahan yang dilarang maka akan tentu saja lambat laun memberikan dampak negatif.
“Harus diberi efek jera kepada pedagang-pedagang nakal ini karena dengan menggunakan Boraks tentu saja memberikan untung bagi pedagang. Namun jika ditinjau dari segi kesehatan maka sangat berbahaya dan pihak kepolisian bisa bertindak jika sudah memiliki bukti awal yang cukup,” ungkap Sanderson.