pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

WNA Asal Malaysia Didakwa Pasal Berlapis

81
×

WNA Asal Malaysia Didakwa Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

KAYUAGUNG I Warga Negara Malaysia Subramaniam Kujan (52) didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat dari Kejaksaan Negeri Kayuagung pada sidang perdana yang digelar di PN Kayuagung, Senin (4/4/2016).

Setidaknya terdakwa dijerat dengan 4 pasal sekaligus diantaranya, pasal 112 ayat 2, pasal 113 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dan pasal 3 UU RI no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan primer, terdakwa Subramaniam yang biasa dipanggil pak cik ini, secara tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram berupa 20 bungkus lakban hitam narkotika jenis sabu-sabu seberat 94.15 gram.

Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian dari satres narkoba polres OKI berhasil meringkus Aria Adhitama bin Iskandar Imron (32), warga Sekip Bendung, Kecamatan Kemuning Palembang, yang juga PNS BKKBN di UPTD Muara Belida Muara Enim yang sudah dihukum oleh PN kayuagung dengan pidana penjara selama 8,1 tahun.

Tersangka Aria diringkus polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi dengan tersangka. Saat tersangka berada di jalan umum Desa Terusan Laut SP Padang, langsung kita sergap dan didapati 20 kapsul.

Dari nyanyian tersangka yang merupakan PNS BKKBN Muara Enim tersebut, polisi mendapatkan nama lain yakni tersangka Subramaniam Kunjan, yang juga Pemilik Rumah Makan Ampera Raya 7 Ulu Palembang. Polisi selanjutnya bertolak ke Palembang dan berhasil meringkus tersangka Subramaniam ini dengan barang bukti 47 paket kapsul berisi sabu-sabu seberat 220 gram.

“Bahwa dalam hal menawarkan  untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram berupa 20 bungkus lakban hitam narkotika jenis sabu-sabu seberat 94.15 gram. Tanpa memiliki izin yang berwenang sebagaimana pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkorika,” kata jaksa.

Menurut Jaksa, terdakwa Subramaniam sengaja memesan narkoba untuk di pasarkan kembali, memesan 80 paket sabu berupa kapsul yang berat masing-masing sekitar 5 gram  dari seorang warga yang di ketahui bernama Cina (DPO) seharga Rp. 60 juta, yang diimpor dari malaysia, dimana barang tersebut  diterima terdakwa di depan hotel RIO daerah palembang dari seorang kurir.

“Dalam hal mengekspor,impor atau menyalalurkan narkotika golongan I berupa 80 paket sabu berbentuk kapsul sebagaimana termasul dalam pasal 113 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.” tegas Imam.

Terkait dengan UU tindak pidana pencuian uang, terdakwa menyerahkan uang kepada anak buah Cina (DPO) sebesar Rp. 60 juta sedangkan sisanya akan dibayar dengan cara ditransfer, untuk narkotika yang dijual kepada saksi aria sebesar Rp. 17.5 juta, dibayarkan oleh terdakwa subramaniam melalui rekening bank untuk melunasi hutang narkoba.

“Dalam hal ini terdakwa diancam dengan pasal 3 UU Ri No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.” ujarnya.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, selanjutnya majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno dan hakim anggota H Jeily dan RA Asri Ningrum menunda sidang pada Senin pekan depan (11/4/2016) dengan agenda pemeriksaan saksi. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *