pemkab muba pemkab muba
Pemprov Sumsel

Wayan Darsana Bunuh Kakak Sendiri

120
×

Wayan Darsana Bunuh Kakak Sendiri

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba
Wayan Darsana Bunuh Kakak Sendiri
BUNUH KAKAK – Wayan Darsana yang membunuh kakaknya sendiri saat diamankan di Mapolsek Semendawai Suku III.

Niat Melerai Pertengkaran Dengan Ibunya

lensaberitasumsel.com, MARTAPURA – Naas dialami Wayan Tarjo (50) warga Desa Cahayamaju, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI yang tewas ditangan adik kandungya sendiri bernama Wayan Darsana (42) Minggu (9/8) sekitar pukul 08.00 pagi.

Informasinya Selasa (11/8) dari Kapolres OKU Timur AKBP Saut P Sinaga didampingi Kapolsek Semendawai Suku III Iptu Jonson mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh Wayan Darsana terhadap kakak kandungnya Wayan Tarjo tersebut berawal ketika pelaku melihat pertengkaran antara kakaknya tersebut dengan ibunya Mintarjo yang mempermasalahkan harta warisan.

Wayan Darsana yang melihat pertengkaran antara kakaknya dengan ibunya tersebut semakin memanas kemudian berusaha melerai. Melihat adiknya berusaha melerai pertengkaran dengan ibunya, Wayan Tarjo menganggap adiknya tersebut telah membela ibunya.

Kesal dengan sikap adiknya yang berusaha melerai, Wayan Tarjo kemudian langsung mencekik leher adiknya dengan tangan kanan. Wayan Darsan yang dicekik kakaknya berusaha memberikan perlawanan dengan mengambil pengisi angin dan memukul yang berhasil ditangkis oleh Wayan Tarjo.

Karena pukulan menggunakan benda tumpul berhasil ditangkis oleh Wayan Tarjo, adiknya Wayan Darsana kemudian secara spontan mendorong Kakaknya tersebut hinggga terjatuh dan kepalanya tepat mengenai kayu yang digunakan untuk menyimpan padi.

Kepala Wayan Tarjo yang terbentur keras dengan kayu penyimpanan padi tersebut langsung pecah tepat dibagian kepala belakang yang diduga menyebabkan otak kecil kakanya tersebut pecah.

“Hanya beberapa jam dari kejadian itu, Wayan Tarjo langsung meninggal dunia,” kata Jonson.

Setelah mendapat laporan dari warga dan pihak keluarga kata Jonson, anggota kepolisian langsung menjemput Wayan Darsana dan mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Jonson, pelaku dikenakan pasal penganiaaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sementara istri Korban Wayan Kristiani (45) warga Desa Lubukseberuk mengaku sudah iklas dengan kepergian suaminya. Bahkan dia menganggap kasus tersebut merupakan kecelakaan dan tidak akan menuntut pihak pelaku lebih lanjut.

“Bagi saya ini kecelakaan dan saya yakin pelaku mendorong korban saat melerai karena faktor ketidaksengajaan. Saya yakin tidak ada niat dari Wayan Darsana untuk membunuh kakaknya sendiri,” katanya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *