OKI – Wakil Ketua I DPRD OKI, Febriyansah Wardana, menerima audiensi dari perkumpulan R2-R3 Non-ASN Database BKN di Ruang Banggar DPRD OKI, Rabu (12/2/2025).
Audiensi ini dihadiri oleh beberapa anggota DPRD, Kepala BKPP Mauliddini SKM M.Si, perwakilan Inspektorat Syafarudin SP M.Si, Bagian Hukum Setda OKI, Ketua Forum Aka Oktariadi, Koordinator, serta perwakilan tenaga R2 dan R3.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK dengan status paruh waktu (R3) agar dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD OKI, Febriyansah Wardana, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan tenaga non-ASN.
Menurut Febriyansah, DPRD sangat mendukung aspirasi tenaga honorer selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah saat ini.
“Kami berharap audiensi ini dapat mencapai kesepakatan, apalagi saat ini masih dalam masa transisi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPP OKI Mauliddini mengungkapkan, bahwa jumlah tenaga non-ASN yang terdata pada tahun 2022 sebanyak 6.544 orang, dengan 2.263 orang dinyatakan lulus sebagai PPPK penuh waktu.
“Saat ini masih ada 4.281 tenaga honorer yang berstatus PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Dalam diskusi yang berlangsung, Mauliddini menegaskan bahwa berdasarkan arahan Kemenpan, semua tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database tahun 2022 menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Mengenai standar gaji, ia menegaskan bahwa tidak boleh ada perubahan yang merugikan tenaga honorer.
“Jika sebelumnya gaji honorer Rp 500 ribu, maka tidak boleh menjadi Rp 600 ribu. Pemkab OKI berupaya untuk menyeragamkan gaji tanpa melebihi anggaran yang telah ditetapkan oleh BPKAD,” tambahnya.
Ke depan, kata dia, BKPP akan melakukan penataan terhadap tenaga non-ASN.
“Posisi tenaga honorer tidak akan tetap, tetapi dapat disesuaikan dengan formasi jabatan yang dibutuhkan oleh OPD terkait. Adapun pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan bergantung pada penilaian kinerja masing-masing OPD,” jelasnya.
Ketua FKBPPPN, Aka Oktariadi, yang juga mewakili tenaga R2-R3, menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan bukan tuntutan, melainkan keinginan yang perlu diperjuangkan.
Adapun poin-poin utama yang disampaikan dalam audiensi ini adalah:
- Penyelesaian status non-ASN database BKN R2 dan R3 dengan dukungan DPRD serta Bupati OKI.
- Penyelesaian tanpa persyaratan tambahan atau jalur tes ulang dalam seleksi PPPK tahun 2024.
- Penolakan rekrutmen CPNS/PPPK sebelum seluruh tenaga non-ASN database BKN (R2, R3) mendapatkan kejelasan status.
- Permintaan penandatanganan nota kesepakatan.
- Jika status PPPK penuh waktu tidak dapat terpenuhi, maka meminta gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Lebih lanjut Aka Oktariadi berharap agar DPRD dan Bupati yang akan terpilih nantinya dapat mendukung aspirasi mereka.
“Kami meminta agar tenaga honorer R2 dan R3 diprioritaskan untuk menjadi PPPK penuh waktu. Mengenai hasil audiensi hari ini, kami masih menunggu bupati terpilih untuk menandatangani nota kesepahaman yang telah kami susun,” ujarnya.
DPRD OKI menyatakan kesiapannya untuk kembali berdiskusi dengan bupati terpilih guna membahas kelanjutan aspirasi tenaga non-ASN.
“Kami akan terus mengawal aspirasi ini dan siap beraudiensi kembali jika diperlukan. Saat ini, kami masih menunggu kebijakan dari DPRD OKI, mengingat situasi masih dalam masa transisi,” tutup Aka. (Jang Mat)