pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Usai Jual Ponsel Hasil Temuan, 2 Pria di Palembang Dibekuk Polisi

56
×

Usai Jual Ponsel Hasil Temuan, 2 Pria di Palembang Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Palembang l Iwan Wisnu Saputra (29) dan M Zakir Sihabudin (26), keduanya warga Kecamatan Kemuning Palembang mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Palembang.

Keduanya diamankan anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) dan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang lantaran menjual ponsel atau handphone orang lain yang ditemukan di dalam angkot jurusan Ampera-Sekip.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan, keduanya diancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang terjadi pada (05/06/2021) lalu sekira pukul 07.30 WIB.

” Dari keterangan korban saat di BAP, korban Meriska (20) ketinggalan ponsel merk Iphone 11 Pro di dalam angkot jurusan Ampera – Sekip, ketika korban hendak turun di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Kompol Tri didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing. SH. MH, Kamis (02/09/2021).

Lanjut Tri Kompol Tri menerangkan, lalu ponsel itu dilihat oleh saksi Tegar (17) yang saat itu sedang menaiki angkot.

” Saksi menemukan ponsel korban, dimana saat itu kedua tersangka juga ada di dalam angkot. Lalu tersangka mengambil ponsel dari tangan saksi, setelah mendapatkannya dari keterangan keduanya ke anggota kita. Pelaku Zakir menjual ponsel korban,” bebernya.

Lebih lanjut, Kompol Tri menambahkan, anggota Opsnal Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan tersangka Iwan di daerah Selero tepatnya di belakang mall Internasional Plaza Kota Palembang, kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Iwan yang saat di interogasi mengakui perbuatannya.

” Setelah diinterogasi akhirnya dikembangkan lagi, dari nyanyian tersangka Iwan anggota kita pun berhasil mengamankan tersangka Zakir di kediamannya beberapa jam usai meringkus Iwan,” tambahnya.

Kemudian, dari tangan pelaku turut diamankan uang Rp 2 juta.

” Sementara uang yang kita amankan sebagai barang bukti merupakan hasil penjualan ponsel milik korban,” tutupnya. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *