pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Satreskrim Polrestabes Palembang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

63
×

Satreskrim Polrestabes Palembang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Palembang l Satreskrim Polrestabes Palembang Gelar Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dimana diketahui tersangka Gunawan peragakan 18 adegan cara menghabisi nyawa korban Ali Saibi (50) warga Lorong Indrawati, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang yang terjadi pada hari Sabtu (15/05/2021) lalu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa rekonstruksi untuk mengetahui kronologi hingga perlengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

” Ya Gelar rekonstruksi yang dilakukan anggota Sat Reskrim ini penting digelar untuk melihat kronologi cara pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menikam korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kompol Tri, Kamis (02/09/2021).

Lanjutnya, setidaknya ada 18 adegan dalam rekonstruksi yang diperankan langsung oleh pelaku. Dari kejadian awal hingga keributan dan pendorongan yang berujung meninggalnya korban di TKP.

” Untuk motif sendiri berlatar belakang masalah yang berkaitan dengan narkoba, informasi yang kita terima sebelum terjadi penikaman korban menyuruh pelaku mencari narkoba jenis sabu dan memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta,” terangnya.

Namun, setelah pelaku mencari sabu tersebut dengan tujuan hendak dijual kembali dan sudah ke mana-mana, ternyata tidak dapat. Pelaku pun kembali menemui korban untuk mengembalikan uang tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama.

” Karena pelaku tak bisa memenuhi kehendak korban, dari masalah itulah terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban. Dan dari keterangan pelaku awalnya mereka berkelahi, pelaku mendahului korban mencabut senjata tajam (sajam) jenis pisau,” bebernya.

Kemudian, tanpa berpikir panjang, kata dia (pelaku) menusuk korban di dada sebelah kiri. Tikaman pelaku tepat mengarah ke bagian jantung korban.

” Korban ditusuk di dada bagian mengarah ke jantung. Korban terkapar bersimbah darah dan tewas di lokasi kejadian,” tuturnya.

Kompol Tri menambahkan, atas perbuatannya, pelaku kini ditahan.

” Dan kita kenakan Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3, melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman penjara 15 tahun,” tutupnya. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *