pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Usai Hut Bhakti Adhyaksa, Kejari OKI Pastikan Status Hukum Satu Kasus Korupsi

33
×

Usai Hut Bhakti Adhyaksa, Kejari OKI Pastikan Status Hukum Satu Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
IMG-20190719-WA0081
pemkab muba

Ogan Komering Ilir | Satu kasus  korupsi sedang dalam penyelidikan perkara yang ditangani  pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. Rencananya setelah HUT Bhakti Adhyaksa ke-59 dipastikan status hukumnya.

Kepala Kajari Kayuagung,Ari Bintang Prakosa menegaskan, pihaknya memang sudah mendapat alat bukti cukup dan untuk itu segera ditingkatkan ke penyidikan dan diproses  lebih lanjut.

“Kami sudah mendapat alat bukti cukup dan adanya pendalaman hukum dan merugikan negara,”terangnya disela acara gerakan indonesia bersih dalam rangka hut ke XIX ikatan adhyaksa Darmakarini di kejari OKI, Jumat (19/7).

Menurutnya, Kendala untuk mengungkap secara umum tidak ada, memang ada beberapa telaah yang disiapkan dan ditindaklanjuti, apakah dugaan tersebut  mempunyai alat bukti yang cukup atau tidak untuk disimpulkan nantinya.

Sementara untuk kasus lainnya, ada surat perintah intelijen yang masih menunggu alat bukti, sementara pidana umum tidak ada kendala untuk dituntaskan karena kerjasama yang baik antara penyidik kepolisian, pengadilan negeri sehingga semua bisa diselesaikan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Adi Bayu Kusuma menambahkan, kalau penanganan korupsi belum pendalaman karena dalam penyelidikan kasus perkara  perlu pendalaman dan masih mengumpulkan alat bukti.

Untuk mengcounter jangan sampai saat mengambil tindakan dari penyidikan, menjadi tuntutan atau pun  dalam penetapan tersangka terjadi kesalahan karena akan jadi pra peradilan karena dianggap tidak sah.

Dalam penyelesaian penindakan kasus korupsi, perlu pendalaman dan bukti kuat sehingga saat perang di persidangan tidak ada celah lagi bagi tersangka  berkelit.

“Sejauh ini kami koperatif dan tetap melakukan pemeriksaan secara berlanjut,”imbuhnya.

Disamping pemeriksaan dokumen dan memanggil langsung acara pemeriksaan, lebih lanjut juga di bantu audit BPKP dan inspektorat  karena keterangan ahli merupakan kekuatan dalam pembuktian.

“Untuk keperluan penyelidikan dan jangan sampai  membuat kegaduhan pihaknya belum bisa menceritakan, ada beberapa produk kedepan yang akan di ekspos ke media,”terangnya.(Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *