SUNGAILIAT | Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung melalui UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin melakukan giat memasang Spanduk sepanjang jalan Lintas Timur yang dimulai dari Pantai Air Anyir hingga Desa Rebo, Selasa (4/2/2020).
Giat tersebut sehubungan dengan adanya larangan tentang menebang, merambah, membakar atau menduduki kawasan hutan lindung tanpa izin pejabat yang berwenang.
Kepala UPTD KPHP, Sigambir Kotawaringin Bambang Trisula S,Hut mengatakan giat ini berdasarkan UU RI No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan UU RI No 18 Tahun 2013 yang isinya Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
“Sebelumnya Tim Gabungan sudah melakukan penertiban kawasan Hutan Lindung yang ditempati masyarakat untuk tempat tinggal tanpa izin diseputaran Lintas Timur yang masuk Hutan Lindung (HL) Bukit Rebo,” kata Bambang.
Diakui Bambang, mereka pasang beberapa tanda – tanda larangan seperti menebang, merambah, membakar atau menduduki kawasan hutan lindung tanpa izin “Pelanggaran terhadap larangan ini diancam pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” ujarnya lagi .
Kata bambang, pihaknya juga menemukan dua mobil truk sedang mengangkut pasir di wilayah tersebut ketika sedang memasang spanduk.
“Kami mengingatkan mereka untuk tidak lagi mengambil pasir di wilayah itu dengan memberikan surat pernyataan tetapi apabila mereka melanggar akan kami tindak dengan bergabung bersama pihak kepolisian,”ujar Bambang.(Dedy)