pemkab muba pemkab muba
Musi Banyuasin

Tingkatkan Nilai IP ASN Pemkab Muba, Musni Wijaya Ikuti Rakor Kepegawaian Pemprov Sumsel

334
×

Tingkatkan Nilai IP ASN Pemkab Muba, Musni Wijaya Ikuti Rakor Kepegawaian Pemprov Sumsel

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

MUBA – Pj Sekda Kabupaten Muba Musni Wijaya S.Sos Msi menghadiri acara rapat koordinasi (rakor) kepegawaian antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Selatan dengan BKPSDM Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan tahun 2023 di Hotel Novotel Palembang, Kamis (2/11/2023).

Sekda Provinsi Sumsel SA Supriono menyampaikan, ASN wajib melakukan upgrading ditengah perkembangan zaman yang semakin cepat. Semuanya harus ikut modernisasi, tidak bisa lagi bekerja secara manual. Profesionalitas pegawai akan menjadi ukuran.

Dijelaskan Sekda, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) memiliki tugas untuk meningkatkan dan mengembangkan kapasitas dan profesionalitas kepegawaian itu.

“BKN dan BKPSDMD bukan lembaga pelayanan karena tidak bersentuhan dengan masyarakat. Tapi peran mereka strategis karena berkaitan langsung dengan pegawai dan aparaturnya. Bagaimana meningkatkan kapasitas dan profesionalitas ASN,” ujar Supriono.

Menurutnya, negara telah mengeluarkan anggaran cukup besar untuk memberi pendidikan dan pelatihan kepada ASN agar ada peningkatan kapasitas pegawai. Anggaran yang dikeluarkan bahkan bisa dipakai untuk membangun jalan atau jembatan. “Sehingga profesionalitas ASN harus betul-betul dilaksanakan,” katanya.

Salah satu upaya meningkatkan profesionalitas pegawai itu, BKM telah meluncurkan sistem e-kinerja. E-kinerja ini disebut akan mampu meningkatkan profesionalitas pegawai.

“Titip absen sudah menjadi penyakit terus menerus di kalangan ASN. Nanti di e-kinerja akan terlihat hasil pekerjaan sehari-hari, karena harus di-upload. Jika pekerjaan tidak selesai, bagaimana kinerjanya dikonversi ke sistem absensi,” terangnya.

Indeks profesionalitas ASN ini, lanjut Sekda, akan mampu mengukur atau menggambarkan statistik kualitas ASN.  Baik dalam hal kinerja, kedisiplinan dan sebagainya.

“Terlebih, arah kebijakan yang akan datang adalah single salary. Misal gaji seseorang Rp 10 juta, tapi jika IP-nya 70 persen, maka ASN hanya akan menerima gaji 70 persen atau Rp 7 juta dari kelas jabatannya. Tidak main-main ini, nanti arahnya akan seperti itu. Nah ini sudah berjalan di Pemkab Ogan Ilir, tapi saya belum tahu kondisinya saat ini,” bebernya.

Kegiatan yang dilakukan ini, menurutnya, menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antara BKD Sumsel dan BPSDMD Sumsel, termasuk dari kabupaten/kota, untuk peningkatan IP ASN.

“Saya tambahkan juga, nanti tidak akan ada lagi yang namanya Kepala Dinas PU mengambil dari dinas lain. Semuanya akan bertahap dan linier sesuai dengan kapasitas dan profesionalitasnya. Ini harus benar-benar dipatuhi,” tegasnya. (Endang S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *