Hukum & Kriminal

Tim Resmob Singa Ogan Ringkus Pelaku Curanmor di Kelurahan Talang Jawa

266

BATURAJA – Tim Opsnal Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan pelaku tndak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Adapun pelaku yang diamankan Tim Resmob Singa Ogan adalah H (23). Penangkapan ini dibenarkan Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin.

Dikatakannya, kronologis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terjadi pada Minggu tanggal 10 juli 2022 sekira pukul 10:00. “Adapun korban bernama Ali Sodikin, awalnya korban sedang bekerja di bengkel las milik korban kemudian anak korban mengatakan bahwa satu unit sepeda motor yang diparkir di teras rumah sudah tidak lagi,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, korban langsung bergegas pulang ke rumah dan menanyakan di sekitar rumah perihal sepeda motor tersebut. Kemudian salah seorang saksi berkata bahwa ia melihat tersangka yang mendorong sepeda motor milik korban ke arah lorong kuburan atas.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.20 juta. Masih kata Syafaruddin, dari kejadian itu korban langsung melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib, dan bedasarkan imformasi dari masyarakat setempat pada tanggal 13 Juli 2022 bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, tim Opsnal Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU dipimpin langsung oleh kanit Pidum IPDA Bustomi melakukan penangkapan tersangka di rumahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu lembar Surat Tanda Nomor kendaraan Bermotor  (STNK) asli Sepeda motor beserta satu buah kunci kontak. Dua lembar surat keterangan leasing, lembar surat keterangan Leasing, uang pecahan Rp.100 ribu sebanyak 20 lembar.

Untuk menjalin proses hukum tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKU untuk. (HARISON)

Exit mobile version