Berita Daerah

Tim Resmob Singa Ogan Berhasil Ungkap Kasus 362

230
Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana "Pencurian" sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUH Pidana.

Beritamusi.co.id – Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana “Pencurian” sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUH Pidana.

Adapun tersangka pelaku pencurian bernama Anggi Prayuda (30) yang beralamatkan Jl. Jend Sudirman Rt/Rw 004/003 Desa Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih .

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin menyampaikan kronologiswaktu dan tempat kejadian pada hari Rabu 24 Agustus 2022 sekira pukul 08:00 Wib di Jl. Imam Bonjol Toko Buku Sumber Rezeki Simpang 3 Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

“Pelaku mengambil 1 satu unit handphone merk VIVO Y 93 warna hitam milik korban yang di letakan di atas meja yang berada di dalam toko milik korban,”ujarnya.

Lebih lanjud dikatakan Syafaruddin, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000.- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) dan korban melaporkan peristiwa yang dialami Ke Polres OKU untuk di proses secara hukum.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob SINGA OGAN Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda BUSTAMI melakukan penangkapan terhadap satu tersangka di taman kota Baturaja dan Selanjutnya tersangka dan barang bukti satu unit handphone merk VIVO Y 93, warna hitam, satu buah kotak kotak handphone merk VIVO Y 93, warna hitam dibawa dan di amankan ke mako Polres OKU untuk di proses secara hukum. (HARISON)

Exit mobile version