Beritamusi.co.id – Yuhanis (39) warga Jl STM Badaruddin Kelurahan Kemalaraja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), harus berusan dengan aparat kepolisian lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Senin (19/9/2022).
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui kasih humas Polres OKU AKP Syafaruddin menyampaikan, Senin siang tim Opsnal Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang kerap menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba.
“Dari Informasi tersebut Tim Opsnal Narkoba berangkat ke tempat rumah pelaku sekitar pukul 15:40 WIB, tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku, selanjutnya tim yang dipimpin langsung Kanit 1 Ipda Gustaf langsung mendatangi rumah pelaku,” jelasnya.
Tiba di lokasi, polisi langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku. “Sebelum dilakukan penggeledahan salah satu anggota memanggil saksi sipil untuk menyaksikan penggeledahan rumah pelaku, setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku anggota berhasil menemukan barang bukti yang disimpan di bawah tempat tidur kamar pelaku,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu satu buah dompet warna biru yang berisikan sepuluh Bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.83 Gram.
Dari keterangan pelaku barang ini didapatkan dengan cara membeli dan diakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya guna melakukan proses hukum pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.(HARISON)