Hukum & Kriminal

Tim Hantu Tangkap Pengedar Sabu di Muntok

181
IMG-20220309-WA0025

MUNTOK – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Tembus SMPN 2 Mentok Kelurahan Keranggan Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat pada, Minggu (6/3/2022).

Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari Laporan Masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkotika, Rabu (9/3/2022).

“Kemudian anggota Tim Hantu Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti dan berhasil mengamankan IR (24) warga Jalan Tanjung Kalian KP. Muntok Asin Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3(tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 17 (tujuh belas) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu yang berada di dalam bungkusan kertas,” jelasnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti berupa 17 buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4.20 gram, satu unit handphone merk VIVO Y 12 berwarna biru muda diamankan Satuan Narkoba Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009. tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba. (doni)

Exit mobile version