Hukum & Kriminal

Tim Hantu Bangka Barat Ringkus Bandar Sabu di Parittiga

157
Tersangka PE (22) tahun warga Dusun Sinar Kelabat RT.10 Desa Cupat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat

Beritamusi.co.id – Tim Hantu Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang pria bandar sabu.

Adalah PE (22) tahun warga Dusun Sinar Kelabat RT.10 Desa Cupat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat, Kamis (6/4/2023). Dari tersangka, polisi mengamankan 30 paket sabu seberat 5,33 gram.

Kasat Res Narkoba, Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIk menjelaskan Tim Hantu Satnarkoba Polres Bangka Barat menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di di rumah tersanga, Jumat (7/4/2023).

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut. Sekira pukul 01.30 WIB Tim Hantu mengamankan seorang pria PE. Pada saat anggota melakukan penggeledahan ditemukanlah 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di disimpan di di dalam kotak berwarna hitam yang terletak di atas drum dapur, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap bong, 2 (dua) bal plastik klip kosong,” jelas Kasat Narkoba.

Untuk tindakan selanjutnya, Tim Hantu mengamankan PE beserta barang bukti ke mapolres bangka barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kita akan terus kerja keras terus menyosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Narkoba.

Exit mobile version