Bangka Belitung

Tim Gradak Ringkus Pengedar Narkoba, Temukan 3,6 Kg Sabu dan Ratusan Ineks

387
×

Tim Gradak Ringkus Pengedar Narkoba, Temukan 3,6 Kg Sabu dan Ratusan Ineks

Sebarkan artikel ini
IMG-20220522-WA0036
pemkab muba pemkab muba

BANGKA – Seorang pengedar narkoba berinisial TJ (41), warga Tuatunu, Kota Pangkalpinang, diciduk Tim Gradak Sat Resnarkoba Polres Bangka, Selasa (17/05/2022).

Dia ditangkap di Jalan Raya Belinyu Sungailiat, atau tepatnya di Desa Riau, Kecamatan Riausilip.

Hasilnya, setelah dilakukan pengembangan, dari tangan TJ, Polisi berhasil menyita sebanyak 3,6 kilogram narkotika jenis sabu serta ratusan pil ekstasi alias ineks siap edar.

Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan dalam konfrensi pernya, Jumat (20/5/2022) mengungkapkan, terduga pelaku Tj menyimpan barang haram itu di tiga lokasi yang berbeda. Polisi pun sudah mengincar serta memantau pergerakan TJ selama satu bulan.

” Hasil dari pengungkapan narkotika di wilayah Kabupateb Bangka, kejadian pada Selasa 17 Mei 2022, jam 12.45 WIB siang, kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial TJ, di Jalan Raya Belinyu Kecamatan Riausilip, Desa Riau. Hasil penyelidikan selama satu bulan, terus pembuntutan selama tiga hari. Alhamdulillah kita bisa tangkap. Di TKP yang pertama di jalan raya tersebut, terus dilakukan pengembangan TKP ke dua di Kelurahan Gerunggang Pangkalpinang. Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali di TKP ketiga di Gedung Nasional di Pangkalpinang,” ungkap Indra.

Dari hasil pengembangan itu lanjut Indra, Polisi berhasil menemukan 3,6 kilogram narkotika yang diduga jenis sabu, ditambah 335 butir pil ekstasi.

” Dari hasil pengungkapan terdapat BB dengan total 3,6 kilogram bubuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu. Kemudian ekstasi totalnya 335 butir. Pelaku merupakan residivis,” ujarnya.

Saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Bangka guna proses lebih lanjut. AKBP Indra menyebutkan, terduga pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga puluhan tahun.

Kepada pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun. Pasal 112 ayat 2 hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun,” imbuhnya. (JEPI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *