SUNGAILIAT – Tim Gradak Polres Bangka berhasil memutuskan jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang kerap bertransaksi di seputaran Gang Lepar Sungailiat, Senin (21/2/2022).
Dalam penangkapan tersebut, dua orang diduga pengedar berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat 1, 14 gram sabu. Adapun kedua pengedar dimaksud, Suw dan Fir.
Penenangkapan pertama berada di TKP Gang Lempar Tepatnya di simpang Perumahan Taman Elang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Lalu TKP kedua di jalan Gang Lepar Ujung Jembatan Besi Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dan Tkp ke tiga di Jalan Gang Lepar Di Bawah Gardu Listrik Sebelah Kiri Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Kapolres Bangka Akbp Indra Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Iptu Deni Wahyudi,S.Sos menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Jalan Gang Lepar tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba dan Tim Gradak melakukan penyelidikan, setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat maka dilakukan rolling dan monitoring di sekitar Gang Lepar tersebut dan ditemukan seorang laki-laki sedang membuang barang yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Suw yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan saat penggeledahan tersebut ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, satu unit handphone merk Oppo warna merah, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BN 5087 RD,” ujar Kasat.
Kemudian Tim Gradak melakukan introgasi, dan diakui oleh sdr S bahwa sabu tersebut milik Fir dan yang menyuruh Sdra S untuk melempar barang tersebut. Kemudian Tim Gradak melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Fir dan setelah dilakukan introgasi bahwa memang benar yang menyuruh S untuk membuang barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah Fir Kemudian dilakukan introgasi kepada S dan terungkap bahwa S telah membuang barang narkotika jenis sabu tersebut ke beberapa titik.
“Kemudian Tim Gradak Sat Narkoba Res Bangka melakukan pengembangan dan ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu tersebut ditemukan di jalan gang Lepar Ujung Jembatan besi Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, dan dilakukan penelusuran kembali ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu ditemukan di jalan gang Lepar di bawah gardu listrik sebelah kiri. Kemudian tersangka di bawa ke kantor satresnarkoba polres bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjutlanjut,” jelas Kasat.
Atas perbuatannya, masing masing tersangka diancam dengan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Doni)
