Beritamusi.co.id – KA(37), NE(19) dan AP(24) sejak Minggu (23/10/22) harus menginap di Hotel Prodeo Polres Bangka.
Ketiganya diringkus Tim Gradak Buser Polres Bangka tanpa perlawanan atas dugaan tindak pidana narkotika. Baik KA, NE dan AP tak dapat mengelak saat Polisi menemukan barang bukti sejumlah paket shabu-shabu dari tangan ketiganya.
Berdasarkan keterangan yang dirilis oleh Humas Polres Bangka, terungkapnya bisnis haram ketiga pelaku setelah Polisi meringkus KA pada Sabtu (22/10/22) malam. Usai Polisi mendapat info dari masyarakat, Tim Gradak bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, KA berhasil diciduk sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Kenangan Indah Kuto Panji Belinyu, saat sedang mengendarai sepeda motornya.
Dari tangan KA, polisi menemukan sebanyak 1,48 gram Shabu. Dari KA, polisi pun melakukan pengembangan hingga kemudian ‘nyanyian’ KA merujuk kepada NE alias Rian, warga Sinar Baru Sungailiat.
Hasil pengembangan dari KA, Minggu (23/10/22) pagi, Tim Gradak pun menyapu NE saat berada di kontrakannya di Sinar Baru. Tak sia-sia, dari penggeledahan di kontrakan NE, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti Shabu-shabu sebanyak 8.89 gram.
Usai mencokok NE, Tim Gradak kemudian langsung memburu pelaku AP als Arzy yang diduga ikut terlibat dalam bisnis haram ini. Usai meringkus AP di Sinar Jaya Sungailiat, Polisi pun menjebloskan ketiganya ke sel tahanan Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum.
Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan penangkapan dari ketiga pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah lantaran sering terjadi transaksi narkoba, di seputaran Jalan Kenangan Indah kelurahan kuto panji Kecamatan Belinyu dan di Kelurahan Sinar Baru Sungailiat Kabupaten Bangka.
“Mendapatkan informasi tersebut tim Gadak Satuan Reserse Narkoba bergerak menjadi 2 tim. Pada hari Sabtu kemarin (22/10/22) jam 20.00 WIB tim 1 berhasil menangkap KA yang sedang mengendari sepeda motor. setelah itu langsung dilakukkan penggeledahan dan mendapatkan paket Teh Jus yang berisikan berisikan 3 bungkus plastik strip bening yang berisikan kristal warna putih diduga Narkotika Jenis Shabu dan diakui oleh KA adalah kepunyaannya,”jelas Kasat Narkoba.
“Ada pun modus pelaku KA melakukan transaksi narkotika dengan cara menerima paket narkotika jenis sabu untuk di jual kembali. Dari para tersangka ini kita amankan beberapa barang bukti selain Shabu-shabu juga ada Handphone. Atas perbuatan nya Pelaku KA diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba, Iptu Deni Wahyudi. (Nanda)