Ogan Komering Ilir | Tiga pelaku penggelapan pupuk milik PT.SBA Distrik Lebong Itam, Desa Simpang Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim PN Kayuagung, Kamis (18/11/2021).
Ketiga pelaku dimaksud yakni, Kanang, Amin Noto, dan Hamzah Iya, masing-masing menjalani sidang dalam berkas yang terpisah. Adapun proses persidangan diketuai oleh Majelis Hakim I Made Kariana SH yang juga merupakan Humas PN Kayuagung.
Berdasarkan pantauan, putusan yang berikan oleh majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imran SH yang menuntut hukuman 2 tahun penjara. Meskipun demikian, akibat kejadian itu sendiri, PT.SBA mengalami kerugian lebih kurang Rp 31 juta.
Saat dikonfirmasi via whatsapp terkait pertimbangan majelis hakim memberikan putusan lebih ringan dari tuntutan JPU, I Made Kariana menuturkan, karena dirinya adalah majelis dalam sidang itu sehingga tidak berani memberikan komentar terhadap putusannya.
“Mohon maaf ya. Yang putusan seperti itu sesuai fakta persidangan. Tetapi pertimbangan secara umumnya, terdakwa belum pernah dihukum dan sebagian barang sudah dikembalikan, serta sama-sama tulang punggung keluarga,” balasnya.
Dalam tuntutan JPU Imran SH terhadap terdakwa Hamzah Iya, peristiwa penggelapan itu terjadi pada, Senin (09/08/2021) sekitar pukul 19.30 WIB lalu di Distrik Tanjung Jati Desa Simpang Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan.
Kejadian bermula, Senin (09/08) sekitar pukul 09.00 WIB, Kanang menyuruh Amin dan Hamzah Iya berangkat menuju Gudang PT.SBA Distrik Lebong Itam, Desa Simpang Tiga Sakti dengan mengendarai satu unit mobil truk warna kuning dengan nomor polisi BH 8984 YU.
Kemudian, setelah sAmin Noto dan Hamzah Iya tiba di gudang PT. SBA, mereka dengan menggunakan Surat Jalan Pengambilan Pupuk (RMS) milik Kanang mengambil 125 karung berisi pupuk merk NPK dari dalam gudang PT. SBA yang akan dikirim ke areal lahan PT. SBA distrik Lebong Itam untuk digunakan sebagai pupuk lahan.
Selanjutnya, kedua terdakwa tersebut berangkat dengan mengendarai satu unit mobil truck warna kuning berisi 125 karung pupuk merk NPK menuju areal lahan PT. SBA distrik Lebong Itam. Kemudian menurunkan 30 karung karung berisi pupuk merk NPK di lahan petak milik PT.SBA Distrik Lebong Itam.
Sedangkan, sisanya dibawa ke arah PT. BAP Distrik Tanjung Jati, Desa Simpang Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI yakni tempat dimana terdakwa Kanang telah menunggu.
Sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa Amin Noto dan Hamzah Iya tiba di area tepi sungai Distrik Tanjung Jati. Lalu, keduanya bertemu dengan Kanang. Kemudian, Amin Noto dan Hamzah Iya menurunkan 95 karung berisi pupuk merk NPK milik PT. SBA untuk dijual kepada pembeli, sedangkan Kanang mengawasi keadaan sekitar.
Pada saat ketiga terdakwa menurunkan pupuk dari mobil truk, tiba-tiba datang saksi Nur Halim yang sedang melakukan patroli rutin mendatangi mereka. Kemudian dia pergi melaporkan hal tersebut kepada saksi Ricardo dan saksi Dadang.
Namun, saat saksi Nur Halim, Ricardo dan Dadang tiba di lokasi para terdakwa menurunkan pupuk, ditemukan 10 karung berisi pupuk merk NPK milik PT. SBA yang tertinggal di lokasi dan 15 karung berisi pupuk merk NPK ditemukan di sungai. Sedangkan ketiga terdakwa sudah melarikan diri.
Atas perbuatan penggelapan itu, para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Romi).