Beritamusi.co.id – Masa jabatan Wali Kota Palembang Harnojoyo akan segera berakhir, 18 September 2023 mendatang. DPRD Kota Palembang pun akan mengajukan tiga nama penjabat (Pj) untuk menggantikan posisi Harnojoyo.
Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin mengatakan pihaknya menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tentu kalau calon pasti ada. Tapi kita menunggu juklak dan juknis dari Kemendagri. Juklak dan juknis tersebut belum turun. Pasti ada surat dari Kemendagri seperti kota lainnya yang dimandatkan untuk menunjuk Pj Wali Kota,” ujar Zainal.
Menurut Zainal untuk memilih Pj Wali Kota, harus sesuai dengan aturan dan kriteria dari petunjuk juklak dan juklis Kemendagri. Salah satunya Pj Wali Kota harus dari golongan eselon IIA.
“Kita belum tahu, masih menunggu keputusan ini. Lalu, dari DPRD Kota ada 3 usulan nama Pj Walikota, dari Gubernur tiga nama dan dari Kemendagri juga tiga nama. Untuk yang dari kita yang tiga nama itu sedang kita godok siapa yang mencukupi kriteria jadi Pj Wali Kota Palembang,” ujarnya.
Disinggung apakah Sekda menjadi salah satu kandidat Pj Wali Kota Palembang, Zainal tidak menapik, pasalnya Sekda Ratu Dewa merupakan eselon IIA.
“Bisa berpotensi Sekda Ratu Dewa menjadi Pj Wali Kota Palembang. Asisten juga bisa jadi Pj Wali Kota, tapi kita kembali lagi menunggu petunjuk juklak dan juknis,” pungkasnya.