pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Terlibat Penyelundupan Sabu Seorang IRT Dibukuk Aparat

226
×

Terlibat Penyelundupan Sabu Seorang IRT Dibukuk Aparat

Sebarkan artikel ini
seorang ibu rumah tangga bernama SU (21) ditangkap setelah gudangnya digerebek oleh tim Sat Resnarkoba.
pemkab muba pemkab muba

Prestasi Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) dalam mengungkap kasus narkotika semakin menunjukkan ketangguhan mereka dalam memberantas jaringan gelap narkotika di wilayah Bangka Selatan. Pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2023, seorang ibu rumah tangga bernama SU (21) ditangkap setelah gudangnya digerebek oleh tim Sat Resnarkoba.

Berita dari masyarakat menyebutkan bahwa rumah SU di Jl. Sungai Nayu Desa Rajik Kec. Simpang Rimba sering digunakan untuk transaksi narkotika. Dengan informasi ini, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan yang mendalam sebelum memutuskan untuk melakukan penggerebekan.

Pada pukul 02.00 WIB, tim Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di kediaman SU. Selama penggeledahan, yang dilakukan dengan pendampingan Ketua Dusun setempat, ditemukan barang bukti yang sangat menggemparkan. Sebanyak 40 paket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 13,10 gram berhasil disita dari tangan SU.

Selain paket-paket sabu tersebut, tim Sat Resnarkoba juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya di lokasi penggerebekan. Barang-barang tersebut meliputi 2 bungkus plastik bening berukuran besar yang kosong, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang yang kosong, 3 sekop pipet minuman, 2 korek api gas, 3 bola plastik bening berukuran kecil yang kosong, 1 tempat bekas minyak rambut berwarna hitam, 1 timbangan digital berwarna silver, dan 1 tas selempang berwarna coklat merk VALCO.

Setelah penggerebekan, SU beserta barang bukti tersebut segera diamankan oleh Sat Resnarkoba. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dugaan pelanggaran yang melekat pada SU adalah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasat Narkoba, AKP Suhendra, menyatakan bahwa penangkapan SU adalah bukti konkret dari kesungguhan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan segala kegiatan mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka terkait narkotika, demi keamanan dan ketertiban bersama,” ujar Suhendra.

Kasus penangkapan seorang ibu rumah tangga yang terlibat ancaman narkotika di Bangka Selatan semakinmenguatkan upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

“Sangat diharapkan bahwa penangkapan ini akan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam pelanggaran narkotika dan aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar,” tegas Suhendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *