pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Terlibat Kasus Selingkuh, ASN Pemkab OKI Dibebastugaskan

149
×

Terlibat Kasus Selingkuh, ASN Pemkab OKI Dibebastugaskan

Sebarkan artikel ini
IMG-20220511-WA0048
pemkab muba

Ogan Komering Ilir | Tim pencari fakta memberikan hasil monitoring terkait kasus perselingkuhan ASN dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (11/5/2022).

Dalam hasil tersebut, Tim Pencari Fakta menegaskan bahwa oknum yang terlibat telah dibebastugaskan. 

“Untuk saat ini yang yang bersangkutan telah kami bebastugaskan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rudi Laili yang mewakili Badan Kepegawaian Negara Regional VII.

Ia mengatakan, kehadirannya menindaklanjuti kasus yang tengah viral di media massa. 

Rudi mengatakan, sebagai Pembina Pelaksana Manajemen Kepegawaian ada kewajiban berkoordinasi dengan Pemkab OKI terkait penyelesaian kasus tersebut. 

“Saat ini langkah Pemkab OKI telah sesuai prosedur dengan Standar Norma Kepegawaian yang membebastugaskan sementara kedua ASN yang terlibat kasus disiplin itu,” terangnya. 

Ia juga menegaskan bahwa sanksi terberat akan diberikan kepada keduanya benar melakukan kesalahan. “Sanksi terberat yaitu diberhentikan secara hormat,” tegasnya.

Ia menambahkan pemberhentian dengan hormat yakni pemberhentian pegawai tidak atas permintaan sendiri dan telah diatur dalam peraturan kedinasan.

“Kami akan terus mengawal kasus viral ini hingga tuntas,” tambah Rudi.

Dikesempatan yang sama, Sekretaris Daerah OKI Husin mengatakan, Pemkab OKI telah melakukan tindakan yang cepat dalam penanganan kasus tersebut. 

“Saya terima pengaduan tanggal 25 April, langsung membentuk Tim dan melakukan upaya-upaya cepat,” ucap Sekda. 

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan upaya sesuai dengan prosedur kedinasan. “Dengan didampingi BKN kami tidak akan keluar dari kapasitas kami terkait administrasi kedinasan”, tutup Sekda OKI. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *