pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

Terkait Reklamasi, Stafsus Ahok Dicegah Pergi ke Luar Negeri

43
×

Terkait Reklamasi, Stafsus Ahok Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

JAKARTA I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja dan Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma. Keduanya dicegah ke luar negeri terkait dengan penyidikan dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.

“Untuk kepentingan penyidikan, pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang ini (Sunny dan Richard) berkaitan dengan penanganan perkara suap raperda zonasi di DKI Jakarta,” ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4).

Priharsa mengatakan, pencegahan terhadap Sunny dan Richard berlaku sejak kemarin Rabu (6/4), hingga enam bulan ke depan. Ia menyebut, pencegahan ditujukan agar jika sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangan, keduanya berada di Indonesia untuk diperiksa.

Priharsa berkata, pencegahan terhadap keduanya juga ditujukan untuk kepentingan analisis atas materi pembahasan dalam raperda yang diduga diintervensi oleh pihak swasta.

“Penyik akan melakukan analisis lebih dalam atas pembahasan raperda ini yang coba dinegosiasikan dengan pemberian suap tersebut,” ujarnya.

Selain itu, ia enggan berkomentar lebih jauh atas pencegahan terhadap pencegahan terhadap Sunny. Ia enggan mengindikasikan dugaan bahwa ada suap yang diterima oleh pihak Pemerintah Provinsi DKI, meski Sunny kerap dikaitkan sebagai perantara suap dari swasta.

“Sunny itu sebutannya staf khusus Gubernur DKI. Jadi saya tidak bilang dia adalah perwakilan dari pemerintah,” ujar Priharsa.

KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap Direktur Utama PT ASD Sugianto Kusuma alias Aguan dan dua pegawai PT Agung Podomoro Land Tbk bernama Geri dan Berlian.

Perkara suap dalam pembahasan raperda mencuat usai KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi di sebuah mal di Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebanyak Rp1,14 miliar yang diduga diberikan oleh Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja melalui perantara karyawan PT APL Trinanda Prihantoro. Uang tersebut merupakan penerimaan kedua setelah sebelumnya Sanusi menerima Rp1 miliar dari Ariesman pada 28 Maret lalu.

Seluruh uang tersebut diduga sebagai pelicin agar PT APL bisa mempengaruhi pembahasan dua raperda terkait teluk Jakarta, di antaranya tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara. (CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *