pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Terkait Ijin Kerja Keruk Pulomas Usai Disomasi, Mulkan Siap-Siap di PTUN

54
×

Terkait Ijin Kerja Keruk Pulomas Usai Disomasi, Mulkan Siap-Siap di PTUN

Sebarkan artikel ini
IMG-20201023-WA0012
pemkab muba

PANGKAL PINANG – Gerakan advokasi dari Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) yang mewakili masyarakat nelayan Sungai Jelitik boleh dibilang tak main-main. Kamis (22/10/20) pagi, organisasi paralegal ini melayangkan surat peringatan atau somasi kepada Bupati Bangka terkait kegiatan pengerukan yang dilakukan oleh PT. Pulomas Sentosa di Muara Air Kantung dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat. Dalam somasi yang dilayangkan, PDKP menyoroti kelalaian Pemkab Bangka atas keluhan masyarakat terkait aktivitas PT. Pulomas yang menumpuk bergunung pasir limbah pengerukan di kiri kanan muara Sungai Jelitik, yang berakibat pada percepatan pendangkalan dan penyempitan mulut muara.

Melalui ketuanya John Ganesha, tim advokasi yang dinamai Tim Advokasi Pelestarian Air Kantung (TAPAK) PDKP ini menyampaikan bahwa, somasi yang disampaikan adalah peringatan untuk mendorong pihak Pemkab Bangka kembali mengevaluasi ijin kerja yang diberikan kepada PT. Pulomas Sentosa. Ditambahkan John ganesha di hadapan sejumlah wartawan dalam pers konference di Sekretariat PDKP Kamis siang, bahwa somasi yang dilayangkan kepada Bupati tersebut, akan mengarah ke langkah hukum jika tidak ada respon. John Ganesha mengatakan TAPAK PDKP saat ini sedang mempersiapkan langkah gugatan PTUN atas nama masyarakat nelayan, jika somasi tak direspon dalam 14 hari.

“Jadi terhitung hari ini tanggal 22 Oktober 2020, kita sudah melayangkan somasi kepada Bupati Bangka, dan jika tidak ada jawaban atau langkah-langkah kongkrit dari Bupati maka kita sudah mempersiapkan untuk mengajukan gugatan PTUN,” jelas John Ganesha.

Tak hanya itu, dalam keterangannya, pihak TAPAK PDKP juga telah mengkaji dan mempersiapkan langkah-langkah hukum alternatif terkait mencari keadilan untuk masyarakat nelayan yang mereka advokasi. Langkah-langkah tersebut juga termasuk langkah hukum pidana, perdata hingga undang-undang lingkungan hidup.

“Kita sudah pelajari potensi pelanggaran undang-undang pengelolaan wilayah pesisir dan undang-undang pengelolaan lingkungan hidup. Inikan daerah sepadan pantai. Itu kan kawasan yang dilindungi, kok bisa terjadi, itu kan terlihat nyata dan kasat mata terkait penumpukan pasir di kiri kanan muara. Kemudian terkait lingkungan hidup, ada potensi pelanggaran baku mutu air (laut), itu 2 undang-undang yang bisa dibawa ke pintu Pidana dan Perdata. Kemudian terkait administrasi, atas dokumen-dokumen, ijin-ijin yang dikeluarkan, itu ranahnya PTUN,” jelas John Ganesha.

Dalam kesempatan yang sama, Rostam Rahmat salah seorang anggota TAPAK PDKP menjelaskan optimisme terkait langkah-langkah untuk membawa masalah ini ke ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Rostam, pihaknya sudah mempelajari dan masih sangat besar kemungkinan untuk membatalkan ijin PT. Pulomas melalui gugatan PTUN.

“Peluang (PTUN) nya tetap ada pak. Karena undang-undang menjelaskan bahwa PTUN itu bisa dilaksanakan sejak masyarakat, atau pihak yang dirugikan mulai mengetahui. Artinya terkait jeda waktu pengajuan gugatan itu, kita menghitung sejak masyarakat mengetahui. Jadi peluangnya di situ masih sangat ada. Dan ini juga bisa menjadi pintu masuk untuk pembatalan, atau pencabutan, karena sifatnya sudah menjadi pertimbangan hukum. Intinya peluang PTUN itu masih sangat terbuka,” jelas Rostam.

Sebelumnya, TAPAK PDKP ini juga mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Babel. Kedatangan John Ganesha dan kawan-kawan ini sendiri untuk mempertanyakan sikap DLH Babel, khususnya terkait sanksi administratif paksaan yang telah disampaikan kepada PT. Pulomas Sentosa pada 28 September lalu. TAPAK PDKP menilai DLH Babel terlalu kompromis dan toleran untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang telah menggarap pekerjaan pengerukan muara Sungai Jelitik selama hampir 1 dekade tersebut.

John Ganesha didampingi Rostam Rahmad menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya ke DLH Babel ini saat ini membawa kegelisahan para nelayan atas hasil kerja PT. Pulomas Sentosa selama hampir 10 tahun ini. Menurut mereka, pekerjaan yang terkesan serampangan dari PT. Pulomas telah menimbulkan permasalahan lingkungan. Atas penilaian itu, para nelayan mendesak agar DLH bersikap profesional menangani dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Pulomas. Pasalnya sejak disanksi pada 28 September 2020 lalu, hingga saat ini DLH masih belum bersikap.

Pihak DLH Babel melalui Kabid Pengendalian dan Terdampak LH mengatakan bahwa kedatangan TAPAK PDKP ke DLH dalam rangka memastikan terkait sanksi administrasi paksaan yang sudah diberikan kepada PT. Pulomas.

“Kita memberikan waktu hingga 90 hari untuk PT. Pulomas memindahkan gunung pasir di muara Sungai Jelitik tersebut. Sedangkan untuk waktu evaluasi, itu kita tetapkan setiap 30 hari. Kemudian kita juga akan audiensi dengan pihak-pihak pro dan kontra termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat yang terkait masalah ini,” jelas nya.

Hingga berita ini diturunkan, Mulkan. SH MH selaku Bupati Bangka belum dapat dikonfirmasi terkait langkah-langkah yang akan diambil atas somasi yang dilayangkan oleh TAPAK PDKP.(doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *