Hukum & Kriminal

Terekam CCTV, Pencuri Handphone Diciduk Polisi

119
KM Irawan (48) warga Ilir Barat II Kota Palembang yang telah berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.

Beritamusi.co.id – Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengaman pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang terjadi di Toko Bangunan ZAHRA Kelelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Tersangka diketahui bernama KM Irawan (48) warga Ilir Barat II Kota Palembang yang telah berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.

Kapolres OKU AKBP, Danu Agus Purnomo melaui kasi Humas AKP Syafaruddin menyampaikan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Yanto Sugianto (42), bahwa pada Jumat (9/9/2022) pagi telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit handphone di depan toko bangunan ZAHRA tersebut.

“Pelaku mengambil handphone warna merah milik korban yang berada di Box Kiri sepeda motor korban Atas kejadian kotban langsung melaporkan kejadian tersebut ke mapolres OKU, dari kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 2.200.000,” jelasnya.

Tersangka diamankan Tim Resmob Singa Ogan yang dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA Bustomi di persimpangan Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Selanjunya tersangka berikut barang bukti handphone milik korban, satu Rompi Berwarna Hijau Muda, satu unit sepeda motor YAMAHA MIO GEAR warna merah – hitam No Pol : BG 4024 XA, satu buah celana levis, satu buah sweater lengan panjang, Video rekaman CCTV, satu buah helm warna hitam merk YAMAHA. (HARISON).

Exit mobile version