pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Tempat Ibadah Di Bangka Menjadi Aset Pemerintah Desa

53
×

Tempat Ibadah Di Bangka Menjadi Aset Pemerintah Desa

Sebarkan artikel ini
IMG-20191001-WA0027
pemkab muba

SUNGAILIAT | Tempat-tempat ibadah seperti masjid dan lainnya yang berada di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kedepan akan menjadi aset Pemerintah Desa (Desa) termasuk pemberian instentif bagi para Marbut/Imam Masjid.

Hal ini diungkapkan Bupati Bangka Mulkan, SH MH kepada wartawan di kantornya, Senin (30/9).

Dikatakan Mulkan, meskipun terkendala dengan aturan, salah satu visi dan misi Bangka setara yakni pemberian Insentif bagi para marbut/imam masjid oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tetap berjalan melalui Pemerintah Desa termasuk dengan pemeliharaan tempat-tempat ibadah.

“Tetap berjalan meskipun terkendala dengan aturan, kita lakukan melalui desa, desa lah yang nantinya akan menganggarkan biaya termasuk pemeliharaan tempat ibadah dan untuk menjalankan program ini tentunya sudah ada regulasinya,” ujarnya.

Diijelaskan Mulkan, guna menjalankan program ini agar kedepannya berjalan, tak hanya regulasi saja yang sudah ada, Peraturan Bupati (Perbup) pun sudah dibuat.

“Kita serahkan ke desa, secara regulasi, secara Perbup sudah kita buatkan dan sudah kita perintahkan kepada desa-desa untuk menjalankan,” tegasnya. (doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *