pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Kadis Distambunak Bangka Sebut PT SAML Sudah Sosialisasikan Penggunaan Lahan dengan Warga Desa Mendo

20
×

Kadis Distambunak Bangka Sebut PT SAML Sudah Sosialisasikan Penggunaan Lahan dengan Warga Desa Mendo

Sebarkan artikel ini
IMG-20191001-WA0035
pemkab muba

MENDO BARAT | PT Sinar Argo Mandiri Lestari (SAML) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit akhirnya melaksanakan sosialisasi penggunaan lahan seluas 700 hektare dengan mengundang warga Desa Mendo Kecamatan Mendo Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (30/92019).

Sosialisasi tersebut dihadiri puluhan warga Desa Mendo, Lurah Mendo dan Camat Mendo Barat dan diterima oleh masyarakat setempat.

Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Perkebunan (Distambunak) Kabupaten Bangka, Selasa (1/10/2019).

“PT SAML itu sejak tahun 2018 sudah mendapat izin lokasi baik dari Bupati sampai ke Distambunak,” ungkap Kemas Arfani dibincangi di ruang kerjanya.

Kenapa baru disosialisasikan tahun 2019, kata Kemas Arfani, dikarenakan pada saat yang bersamaan lagi musim yang kurang tepat.

“Untuk melakukan kegiatan sosialisasi saat itu kita tahu lagi musim pileg dan pilpres. Jadi kita tidak bisa melakukan sosialisasi. Apa yang dilakukan oleh PT SAML itu sudah tepat karena mereka melakukan sosialisasi baru sebelum mereka melakukan aktivitasya. Mereka (PT SAML) tidak ada istilahnya melakukan penggusuran lahan kepada masyarakat,” bebernya

Dikatakan Kemas Arfani, saat sosialisasi yang dihadiri kepala desa, lurah dan camat, seluruh warga menerima semua apa yang disosialisasikan tersebut.

“Memang ada hambatan, ada masalah di lapangan terjadi lahan dimana di lokasi tersebut ada oknum yang melakukan pembebasan lahan tanpa sepengetahan perangkat desa, ” katanya.

Untuk itu, sambung Kemas Arfani, aparat desa setelah melakukan kordinasi dan segera melaporkan ke pihak kepolisian.

“Sudah melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian dan sudah ada semacam fasilitasi oleh pihak kepolisian jika dilakukan penggusuran kemudian pembukaan lahan yang tanpa izin akan ditindak secara hukum. Sedangkan PT SAML tidak pernah melakukan hal tersebut. Bahkan saya juga sudah bertanya kepada PT SAML kalau mereka tidak pernah melakukan penggusuran apalagi penyerobotan, ” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Bangka, Mulkan mengatakan izin dikeluarkan pada saat kepemimpinan bupati terdahulu, Tarmizi Bupati Bangka tertanggal 17 September 2019 akan dikaji ulang kembali.

“Sampai hari ini secara utuh saya belum melihat izin itu. Terkait usulan masyarakat untuk mencabut izin PT.SAML itu kita harus lihat dulu bagai mana aturan perizinan tersebut. Jika banyak manfaat untuk apa kita cabut. soal pencabutan bukan Bupati langsung cabut namun kita akan kaji terlebih dahulu,” ungkap Mulkan, Senin (30/9) siang bertempat di kantor Bupati Bangka. (doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *