Ogan Komering Ilir | Guna menghindari terjadinya kerumunan massa saat malam pergantian Tahun Baru 2021 di tengah Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, pemerintah pusat dan daerah telah memberikan sejumlah warning.
Seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Bupati OKI H Iskandar SE sejak sepekan lalu sudah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan terkait perayaan Natal dan malam Tahun Baru.
Demikian pun warning dari Kapolres OKI, AKBP Alamsyah P SH SIK MSi sesuai Maklumat Kapolri.
Kapolres OKI mengingatkan, para pelaku usaha tempat hiburan untuk mematuhi surat edaran bupati dan maklumat Kapolri.
“Atau siap-siaplah menerima sanksi jika ketahuan melanggarnya,” kata Alamsyah saat press release di lantai II Mapolres OKI di Jalan Lintas Timur Kelurahan Jua Jua Kecamatan Kayuagung, Rabu (30/12/2020).
“Akan kami tindak tegas sesuai aturan. Kan di masa Pandemi Covid-19 ini sudah jelas ya, penyebaran Covid-19 di Sumsel masih meningkat. Jadi Polres dan Satgas akan melakukan tindakan tegas kepada pihak pihak yang telah diimbau, namun tetap melanggar imbauan,” janjinya.
Kepada kafe dan lokasi hiburan tempat berkumpulnya massa di OKI agar tidak beroperasi di malam tahun baru. Jika terbukti melanggar, maka akan ada tindakan tegas dan proses hukum di kepolisian.
“Cukup rayakan tahun baru di rumah saja, nonton TV, atau perbanyak berdoa agar pandemi segera berakhir,”sarannya.
Kepada masyarakat umum Kapolres OKI juga menghimbau agar tidak melakukan kegiatan keramaian di malam tahun baru, tidak berkumpul, tidak ada pesta kembang api, tidak melakukan konvoi kendaraan dan tidak menggelar hiburan musik. (Jangmat)
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun