pemkab muba pemkab muba
Lahat

Tak Jalankan Intruksi KASN Terkait Pengembalian Jabatan 4 OPD, GRPK Minta Imam Pasli Angkat Kaki dari Lahat

108
×

Tak Jalankan Intruksi KASN Terkait Pengembalian Jabatan 4 OPD, GRPK Minta Imam Pasli Angkat Kaki dari Lahat

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Lahat – Puluhan masa dari Gerakan Rakyat Perduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) Kabupaten Lahat, kembali menggeruduk Pemkab Lahat. Kali ini meminta Pj Bupati Lahat, Imam Pasli, agar jangan buat kisruh di Lahat. Lantaran dianggap sudah tak menjalankan perintah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Seperti diketahui, Ketua KASN, Agus Prasmusinto, Senin (5/8/2024) lalu, sudah merekomendasikan Pj Bupati Lahat agar mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024 dan mengembalikan empat kepala OPD yang di PLH ke posisi semula.

Empat kepala OPD yang di PLH tersebut diantaranya, Kepala Dinas PU PR, Mirza Azhari. Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Limra Naufan. Kepala Dinas Kesehatan, Taufiq M Putra. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Niel Aldrin. Terakhir, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lahat, Ananta.

Kelima orang tersebut diberhentikan sementara dari jabatan oleh Muhammad Farid di detik akhir masa jabatannya sebagai Pj Bupati Lahat sebelum diganti oleh Imam Pasli.

“Dek pacak ngiluki, jangan merusak jadilah. Pj Bupati Lahat, Imam Pasli, anda itu bukan Bupati Lahat pilihan rakyat, tapi pejabat bupati, ASN yang ditunjuk Kemendagri. Karena itu, jangan obok-obok Kabupaten Lahat, itu hanya akan buat warga Lahat jadi menderita,” ujar Saryono, Ketua GRPK-RI Lahat, ketika berorasi di halaman Pemkab Lahat, Senin (9/9/2024).

Saryono mengatakan, Lahat kini sedang dalam kondisi tak baik, ketika dipimpin oleh dua Pj Bupati Lahat. Keduanya dinilai hanya buat kegaduhan di Kabupaten Lahat. Mulai dari mengeluarkan SK bodong terkait memberhentikan sementara empat kepala OPD dan satu kabag, hingga membangkang apa yang sudah jadi arahan KASN, selaku pejabat tertinggi untuk ASN.

“Pembangkangan Imam Pasli terkait rekomendasi KASN ini, bentuk percobaan melawan hukum (PMH)
terkait pembiaran himbauan dari KASN dan BKN. Karena itu, kami meminta Pj Bupati Lahat, Imam Pasli, angkat kaki dari Kabupaten Lahat,” tegasnya.

Aksi yang digelar GRPK-RI ini, nampaknya sengaja tak ditanggapi oleh Pj Bupati Lahat. Pasalnya, Pj Bupati Lahat tiba-riba tak berada di tempat. Sebelum membubarkan diri, GRPK-RI berencana akan terus melakukan aksi, hingga Pj Bupati Lahat menjawab apa yang jadi keluhan. Sfr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *