Hukum & Kriminal

Tadah Motor Curian, Pedagang di Musirawas Diborgol Polisi

141
IMG-20201008-WA0016

MUSIRAWAS – Nasib kurang beruntung menimpa Ardi (20) pemuda warga Kampung IV desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas (Mura) Sumatera Selatan. Betapa tidak, pria yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang warung ini terpaksa berurusan dengan aparat berwajib lantaran membeli motor hasil curian alias menadah.

Ardi diketahui membeli satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih BG 3581 JAJ seharga Rp3 juta yang dicuri oleh pelaku ranmor Frengki (tertangkap).

Terbongkarnya aksi pelaku, berasal dari hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, menindaklanjut perkara hilangnya unit sepeda motor milik korban inisial U (52) warga Kelurahan Pasar Beliti Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti Musi Rawas terjadi 24 September lalu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Muara Beliti berikut motor hasil curian.

“Tersangka inisial A warga Lubuk Tua Muara Kelingi, benar sudah kita amankan karena terbukti sebagai penada. Akibat perbuatanya, tersangka kita jerat pasal 480 KHUP, terkait perkara tindak kriminal penadahan membeli barang hasil curian,” bebernya AKP Dedi Purnajaya Kapolsek Muara Beliti ketika dibincangi sejumlah wartawan, Kamis (8/10/2020) siang. (NURDIN)

Exit mobile version