Beritamusi.co.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan berkonsultasi ke Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait meninggalnya Irfan Johan kades terpilih Desa Bunglai.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Irfan Johan, Kepala Desa Bunglai yang terpilih meninggal dunia pada 13 Oktober 2022 lalu.
Irfan Johan yang baru beberapa hari menang dalam pemilihan Kepala Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya itu, menghembuskan nafas terakhir di rumahnya.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas PMD OKU Ahmad Firdaus saat dibincangi di ruang kerjanya, jum’at (11/11/2022).
Kepala Dinas PMD Ahmad Firdaus menyampaikan, berdasarkan tahapan yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 141/154/KPTS/XXVII/2022 tentang Penetapan Hari Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten OKU Tahun 2022, pada tanggal 4 Oktober 2022 telah dilaksanakan Pemungutan Suara di 57 (lima puluh tujuh) Desa yang tersebar di 12 (dua belas) Kecamatan termasuk di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.
“Berdasarkan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Kepala Desa Bunglai Tahun 2022 yang disampaikan melalui Surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya tanggal 5 Oktober 2022 Nomor 140/18/Pan PILKADES-BLI/2022 Perihal Penyampaian Berita Acara Hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Bunglai Tahun 2022 dan Surat Pengantar Camat Kedaton Peninjauan Raya tanggal 12 Oktober 2022 Nomor: 140/487/LVIII/2022, ditetapkan Irfan Johan sebagai Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dan telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Bunglai terpilih,”jelasnya.
Lanjut Firdaus, berdasarkan Surat Camat Kedaton Peninjauan Raya tanggal 13 Oktober 2022 Nomor 140/489/LVIII/2022 Perihal Laporan Meninggal Dunia Calon Kepala Desa Bunglai Terpilih dan Surat Ketua BPD Bunglai tanggal 13 Oktober 2022 Nomor 140/047/SL-BPD/X/2022 Perihal Laporan Meninggal Dunia Calon Kepala Desa Bunglai terpilih, Irfan Johan Sebagai Kepala Desa Bunglai terpilih telah meninggal dunia.
Berkaitan dengan permasalahan Calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia terdapat dualisme pengaturan dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 47 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa mengatur bahwa “Apabila calon Kepala Desa terpilih meninggal dunia atau mengundurkan diri atau berhalangan tetap sebelum dilantik, maka Panitia Pemilihan menetapkan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak kedua”,ujarnya.
Ketentuan Pasal 4A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa mengatur bahwa.
Calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, calon terpilih dinyatakan gugur dan bupati/wali kota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Penjabat Kepala Desa.
Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan langsung secara serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan adanya dualisme pengaturan di atas.
“Pertimbangan Hukum terkait dengan, pemberlakuan ketentuan Pasal 47 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dikaitkan dengan ketentuan Pasal 4A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,”kata dia.
Tafsir Pasal 4A ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yaitu sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan langsung secara serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(HARISON)