BOGOR I Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan sebuah rekaman yang berasal dari dokumen pribadi bisa menjadi alat bukti sebuah kasus. Rekaman suara juga bisa dikatakan sebagai barang bukti meskipun tak berasal dari penegak hukum.
“Jangankan rekaman, tulisan, jejak kaki pun bisa jadi alat bukti. Puntung rokok saja bisa jadi alat bukti,” katanya setelah menjalani sidang kabinet di Istana Bogor, Selasa, 8 Desember 2015.
Ketua DPR Setya Novanto sebelumnya mempermasalahkan legalitas rekaman yang dijadikan alat bukti kasus pencatutan nama Presiden. Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, juga mempertanyakan keabsahan rekaman itu.
Menurut Dimyati, pembuktian keaslian rekaman tersebut sulit dilakukan. Sementara itu, keterangan dalam kasus ini hanya didasari keterangan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Badrodin mencontohkan rekaman dari kamera pengintai atau CCTV yang berada di ruangannya. Setiap tamu yang berkunjung ke meja kerjanya akan otomatis terekam. Gambar yang dihasilkan dari alat itu pun juga bisa bisa dijadikan alat bukti. “Bisa jadi alat bukti tanpa harus meminta izin ke tamu yang berkunjung karena merupakan dokumen pribadi.”
Mengenai kemungkinan Kepolisian akan memverifikasi legalitas rekaman itu, Badrodin saat ini mengaku masih menunggu permintaan dari MKD. Jika diminta, Kepolisian siap melakukan tes di laboratorium forensik. Tes yang dilakukan meliputi kebenaran apakah rekaman itu asli dari pembicaraan tiga orang, yaitu Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto, serta Riza Chalid.
Jaksa Agung Prasetyo berpendapat sama. Menurut Prasetyo, rekaman itu cukup menjadi alat bukti kasus pencatutan nama. Walaupun begitu, Kejaksaan tetap akan melakukan analisis. “Itu fakta yang tidak bisa dimungkiri. Tinggal nanti saya akan meminta bantuan ahli teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung,” ucapnya. Bahkan ITB sudah menyanggupi permintaan tersebut.
Meski demikian, menurut dia, sah saja jika MKD ataupun Novanto mempermasalahkan legalitas rekaman itu. “Itu dalih dia di MKD, tapi kami melihat itu sebagai fakta dan barang bukti.” (tempo.co)