Hukum & Kriminal

Soal Camat Tersandung Korupsi, Sekda OKU: Kita Hormati Proses Hukum

167
Sekda Kabupaten OKU, DR Achmad Tarmizi

Beritamusi.co.id – Terkait Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit buah unggul yang melibatkan Oknum Camat, Sekda Kabupaten OKU, DR Achmad Tarmizi mengatakan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum.

Dikatakan Tarmizi pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu putusan pengadilan.

“Kita hormati proses hukumnya, karena setiap orang sama dihadapan Hukum (equality bofore the law). Dengan terus mengedepankan praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sampai dengan keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap ( inkrecht van gewijsde),” Ujar Tarmizi saat dihubungi wartawan.

Dikatakan Tarmizi, Pemkab OKU sendiri akan menyiapkan bantuan hukum bagi MAB dan satu ASN lagi yang juga ikut tersandung kasus pengadaan bibit buah unggul berlebel dan bersertifikat tersebut jika memang dibutuhkan.

“Terkait dengan bantuan hukum akan kita siapkan jika memang dibutuhkan,” Sambung Mantan PLH Bupati OKU ini.

Sementara itu, Terkait dengan kekosongan camat Sosoh Buay Rayap, dikatakan Tarmizi PJ Bupati OKU akan segera menetapkan PLT Camat Sosoh Buay Rayap paling lambat hari ini.

Namun dirinya belum mengetahui siapa yang akan ditunjuk sebagai Plt Camat untuk menggantikan MAB sementara waktu. “Bupati segera menetapkan paling lambat hari ini,” Ungkap Tarmizi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan 5 orang tersangka dan menahan empat orang, dari 5 tersangaka 1 sedang dalam pencarian orang.

Salah satu yang ditetapkan dan ditahan Kejari adalah MAB Camat Sosoh Buay Rayap yang sejak Selasa kemarin juga ikut ditahan bersama tiga orang lainnya.

Belum diketahui apa saja peran MAB pada kasus yang merugikan keuangan negara Rp 3,68 Miliar tersebut. Namun diduga MAB ikut berperan melancarkan CV Mitra Selayu menjual bibit kepada 49 Desa di OKU pada tahun 2019.

Diduga bibit buah unggul yang seharusnya berlabel dan bersertifikat tersebut palsu dan tidak sesuai dengan ketentuan sistem budidaya pertanian berkelanjutan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 3,6 Miliar dari hasil Audit Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan. (HARISON)

Exit mobile version