pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Simpan Senpira, Karyawan PT Truba Jaga Cita OKI Dibekuk Polisi

96
×

Simpan Senpira, Karyawan PT Truba Jaga Cita OKI Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG-20210803-WA0107
pemkab muba

OKI l Wahyudi Irawan (30) terpaksa diamankan Tim Macan Komering Polsek Air Sugihan lantaran sengaja memiliki dan menyimpan senjata api rakitan (senpira), dikawasan mess karyawan PT Truba Jaga Cita Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI, Selasa (03/08/2021) sekira pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan hasil pantauan dilapangan, kejadian bermula anggota Polsek Air Sugihan pada Senin 2 Agustus 2021 mendapat informasi kalau ada karyawan PT Truba yang dengan sengaja menyimpan, memiliki senpira tanpa izin atau bukan karena profesinya.

Dari informasi itu, Tim Macan Komering dipimpin langsung Kapolsek Air Sugihan Ipda M Indra Gunawan, SH., M.Si., didampingi Kanit Reskrim Polsek Air Sugihan Aipda Arpiansyah. SH. langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Simpan Senpira, Karyawan PT Truba Jaga Cita OKI Dibekuk Polisi

“ Alhamdulilah pihaknya mengetahui identitas serta keberadaan pelaku. Langsung bergerak menuju sasaran dan langsung melakukan penggrebekan,” ungkap Kapolsek Air Sugihan Ipda M Indra Gunawan, SH. MSi didampingi Kasi Humas Polres OKI Iptu Ganda Manik, Selasa (03/08/2021).

Dikatakan Kapolsek, Setelah terduga pelaku diamankan pihaknya, kemudian dilakukan penggeledahan dan tim berhasil amankan barang bukti berupa 1 pucuk senpira jenis revolver, berikut 3 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm dan 1 buah selongsong peluru di lemari pakaian milik pelaku.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui kalau senpira berikut selongsong peluru dan amunisi aktif adalah miliknya.

Kapolsek menambahkan, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Air Sugihan guna penyelidikan atas asal usul senjata tersebut.

“ Atas ulah pelaku kita jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/1951 jo UU RI No 1/1961, dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Jangmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *