Hukum & Kriminal

Sidang Praperadilan Zidan Dkk Terkait Dugaan Pencurian Buah Sawit Ditunda

79

Musirawas – Hakim memutuskan menunda sidang praperadilan penetapan Zidan dkk sebagai tersangka terkait dugaan pencurian buah sawit milik salah satu perusahaan di kabupaten Musirawas (Mura) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Kamis (4/12/2024). Penundaan itu disebabkan Polres Musirawas sebagai termohon tidak hadir di persidangan.

Dari pantauan Beritamusi.co.id sidang praperadilan berlangsung di Ruang sidang candra PN Lubuklinggau sekitar pukul 11.11 WIB. Agenda sidang yang dipimpin hakim Afif Januarsyah Saleh.,SH,MH itu berisi pembacaan gugatan terkait penetapan Zidan dkk sebagai tersangka.

Menurut keterangan kuasa hukum Zidan dkk DR. HC. Sambas, S.IP, S.H, MH dalam sidang praperadilan pihaknya mengajukan permohonan ke pengadilan Lubuk linggau untuk melakulan putusan pembebasan penahan terhadap Zidan dkk.

Menurut Sambas penetapan tersangka Zidan dkk merupakan tindakan sewenang-wenang dari Satreskrim polres Musirawas

“Penangkapan dan penahanan serta penetapan tersangka terhadap Zidan dkk tidak sah karena telah melanggar ketentuan dalam pasal 17,18 ayat 1 dan pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 Undang – Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)” terangnya

Lebih lanjut Sambas menjelaskan pada saat melakukan penangkapan pihak kepolisian (Satreskrim Polres Musirawas) tidak ada menunjukan surat perintah penangkapan dan selama ini Zidan dkk tidak pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atau klarifikasi terlebih dahulu kepada pemilik lahan.

“Zidan dkk ini kan statusnya hanya pekerja yang pada saat di tangkap sedang memanen buah kelapa sawit dilahan milik pribadi bukan di lahan perusahaan,dan ada bukti surat kepemilikan lahan yang sah sebagaimana surat asli keterangan hak milik nomor 56/141/PLG/1996 tanggal 11 Maret 1996, artinya Objek perkara ini ranah hukum acara perdata dan seharusnya Zidan dkk tidak dapat ditahan” Pungkasnya. Mus

Exit mobile version