MUSI RAWAS – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan Ketua Koperasi Sugih Jaya Mandiri (SJM) Hijrah Alam Bintoro atau Bintoro sebagai tersangka. Bahkan, Bintoro juga bisa dituntut dengan pasal berlapis.
Hal itu diketahui dari sidang dengan agenda pemeriksaan saksi diketuai oleh majelis hakim Verdian Martin SH, Selasa (16/1/2024).
Dalam persidangan itu dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, yakni Mustar Ishak yang menjabat Direktur PT Sumatera Agro Tehnik, Hasanuddin yang menjabat Direktur CV Gotama. Kemudian, Suratno dan Sri yang menjabat ASN Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas. Kemudian, Eko Sudarsono yang menjabat Ketua Koperasi Campur Sari Sejahtera. Lalu, Dede Sulaiman sebagai Ketua Koperasi Sari Subur dan Hijrah Alam Bintoro yang menjabat Ketua Koperasi Sugih Jaya Mandiri.
Pemeriksaan terhadap 7 orang saski ini dilakukan guna mencari fakta persidangan untuk mengungkap fakta, sejauh mana peran tugas Sekretaris dan Humas Koperasi Sugih Jaya Mandiri M (34) dan K (40) dalam pemutusan kontrak angkutan bibit yang mengakibatkan kedua petinggi Koperasi tersebut dijadikan tersangka pemalsuan dokumen dan harus menjadi terdakwa dipersidangan.
Namun, berdasarkan keterangan seluruh saksi yang diperiksa hakim menilai sebagai Ketua Koperasi Saksi Bintoro bertanggung jawab atas adanya dokumen pemutusan kontrak angkutan bibit.
“Saudara JPU, karena kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya JPU dapat menuntut saksi ini menjadi tersangka dengan beberapa pasal,bisa dituntut dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor), Pasal Sumpah saksi palsu, Pasal penyalahgunaan jabatan dan kewenangan sebagai ketua,silahkan JPU mau pake yang mana atau jika dibutuhkan nanti bisa kami buatkan berita acaranya,” ujar hakim.
Tentu, keterangan dari majelis hakim ini membuat persidangan terasa tegang, dikarenakan dugaan adanya keterangan palsu yang disampaikan saksi.
Kemudian, setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 7 orang sebagai saksi maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan saksi lanjutan yang diagendakan pada tanggal 23 Januari 2023 mendatang. (MY)