pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

Setubuhi Bocah SD, Kakek Bau Tanah ini Dibui

60
×

Setubuhi Bocah SD, Kakek Bau Tanah ini Dibui

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

JOMBANG I Para orangtua harus lebih ekstra waspada mengawasi buah hatinya, agar kejadian nahas yang menimpa bunga (nama samaran) tidak terulang lagi. Bagaimana tidak, diusianya yang masih belia, Bunga harus kehilangan keperawanannya akibat perbuatan bejat Tohir (65).

Meski sudah bau tanah, kakek renta ini, tega menyetubuhi bocah berusia 8 tahun ini di rumahnya. Walhasil, Tohir kini harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Jombang.

Peristiwa nahas yang dialami bunga terjadi pada Senin 7 Maret 2016. Awalnya, sekira pukul 11.00 WIB, Bunga mendatangi warung Tohir untuk membeli jajan. Semula, Tohir melayani Bunga layaknya pembeli lainnya. Namun karena tak kunjung pulang, Tohir pun mulai tergoda. Birahinya naik saat melihat bunga duduk di warungnya dengan rok yang sedikit tersingkap.

Bukannya mengingatkan, Tohir justru melancarkan bujuk rayunya untuk memikat hati Bunga. Dengan iming-iming diberikan jajan gratis, Tohir lantas mengajak Bunga masuk ke dalam rumahnya. ’’Saat di dalam kamar itulah, korban diminta untuk melayani nafsu bejat Tohir,’’ ujar AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Jombang, Senin (21/3/2016).

Setelah melancarkan aksinya, Bunga lantas diminta untuk pulang. Setelah sebelumnya diberikan beberapa bungkus jajan. Kakek yang sudah dikaruniai tiga orang anak itu pun tak lupa mewanti – wanti agar Bunga tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Namun, sore harinya, Bunga mengeluhkan sakit dibagian alat vitalnya. Ibunda Bunga pun curiga dengan kondisi anaknya tersebut. Setelah dibujuk, akhirnya Bunga menceritakan apa yang dialami dengan Tohir. ’’Setelah ditanya orangtuanya, korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi pelaku,’’ tambahnya.

Bak disambar petir disiang bolong, Ibuda Bunga langsung naik pitam mendengar cerita buah hatinya itu. Bersama sang suami, Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek setempat. Selang beberapa jam kemudian, petugas kepolisian langsung meringkus Tohir di rumahnya. ’’Saat ini pelaku sudah kita amankan dan dimintai keterangan. Pelaku juga mengakui bahwa dirinya sudah menyetubuhi korban sebanyak satu kali,’’ jelasnya.

Wahyu menuturkan, selain mengakui perbuatannya, alasan Tohir melakukan perbuatan bejatnya itu lantaran, dirinya terangsang melihat Bunga. Sebab, sudah sejak lama Tohir tidak melakukan hubungan layaknya suami istri. ’’Pelaku berstatus sebagai duda karena istrinya sudah meninggal sejak lama,’’ tuturnya.

Akibat perbuatannya Tohir pun terancam lama mendekam di dalam sel tahanan. Ia di jerat dengan pasal 181 ayat 1 dan 2 junto pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ’’Ancaman maksimalnya 15 tahun pejara,’’ tandasnya. (okezone)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *