Palembang – Sepanjang Tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berikan bantuan hukum (Bankum) gratis kepada masyarakat Metropolis sebanyak 120 kasus hukum. Angka tersebut naik dari Tahun 2023 sebanyak 97 Bankum gratis.
“Pemkot Palembang terus berkomitmen untuk memberikan Bankum gratis kepada masyarakat kurang beruntung di kota Palembang yang mendapati masalah hukum. Alhamdulillah angkanya naik dari tahun ke tahun. Tahun 2023 sebanyak 97, sementara Tahun 2024 menjadi 120 Bankum gratis,” kata Kabag Hukum Imam Ilham., S.H., M.H, didampingi Ketua Tim Bankum Moch Arridea Viri P. SH, saat dibincangi, Rabu (5/1/2025).
Ia menjelaskan, Bantuan Hukum Gratis adalah program yang memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu. Program ini merupakan bentuk nyata dari pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Untuk mendapatkan Bantuan Hukum Gratis, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis, diantaranya, menyerahkan dokumen terkait perkara, melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah, atau pejabat yang setingkat,” bebernya.
Ia menambahkan, bantuan hukum gratis yang akan diberikan meliputi, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan diluar pengadilan hingga pendampingan kasus pidana atau perdata.
“Bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu merupakan layanan yang menjadi bagian dari pemenuhan HAM, kaitannya dengan akses terhadap keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum,” pungkasnya.