Berita Daerah

Serap Aspirasi, 45 Anggota DPRD OKI Reses ke Dapil Masing-masing

221
×

Serap Aspirasi, 45 Anggota DPRD OKI Reses ke Dapil Masing-masing

Sebarkan artikel ini
Reses
pemkab muba pemkab muba

Serap Aspirasi, 45 Anggota DPRD OKI Reses ke Dapil Masing-masing KAYUAGUNG I Seluruh anggota DPRD Kabupaten OKI, Sumatera Selatan tengah melakukan rangkaian kegiatan reses memasuki masa sidang pertama tahun 2017 ini. Kegiatan reses tersebut merupakan kunjungan kerja wakil rakyat untuk menyerap aspirasi langsung dari masyarakat menyesuaikan daerah pemilihanya (dapil) masing-masing.

Serap Aspirasi, 45 Anggota DPRD OKI Reses ke Dapil Masing-masing Sekretaris DPRD Kabupaten OKI, Nila Utami menjelaskan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Badan Musyawarah (Banmus), pelaksanaan reses sudah dilakukan sejak tanggal 21 April 2017 lalu.

Jelas dia, kegiatan reses anggota dewan sebagai langkah komprehensif yang terukur untuk dilaksanakan. Muaranya akan diketahui setiap potensi masalah ditengah masyarakat terutama menyangkut dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang telah di ‘dok’ dan dijalankan oleh Pemkab OKI selama ini.

Serap Aspirasi, 45 Anggota DPRD OKI Reses ke Dapil Masing-masing “Apa yang digali oleh mereka (anggota dewan-red) dari masyarakat bisa dijadikan rujukan apakah aturan dalam hal ini Perda tetap dijalankan ataukah sebaliknya ada revisi menyesuaikan tata ruang kepentinganya. Dan hasilnya itu bisa dikomparasi dengan satuan kerja dilingkup eksekutif,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua DPRD OKI, Yusuf Mekki mengatakan, reses merupakan salah satu pintu masuk, atas usulan masyarakat terhadap berbagai pembangunan  yang disampaikan kepada anggota DPRD Kabupaten OKI. Kemudian, usulan yang ditampung oleh 45 anggota dewan, disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten OKI agar dijadikan program prioritas di tahun yang akan datang.

Serap Aspirasi, 45 Anggota DPRD OKI Reses ke Dapil Masing-masing Menurutnya, guna memulai perencanaan anggaran, dibukalah kran-kran aspirasi dari masyarakat, seperti musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) yang sudah dilakukan. Sama halnya dengan reses, yang notabene pintu masuk perencanaan anggaran pemerintah daerah.

“Dengan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), reses diharapkan mampu mengcover usulan masyarakat agar menjadi skala prioritas pembangunan disetiap Dapil,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan  reses dapat mensuport keterbatasan Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK), bentuknya berupa usulan kegiatan langsung yang tertuang dalam pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan kepada pemerintah daerah. Pokok-pokok pikiran ini akan menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Setelah itu, kata Yusuf masuk ke Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan akhirnya menjadi bagian dari APBD Kabupaten OKI.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *