Hukum & Kriminal

Serang Polisi Pakai Parang, Buronan Kasus Penganiayaan Mantan Istri Ditembak

118
Seorang buronan kasus penganiyaan berat terhadap mantan istri, berinisial Ju (48) ditembak polisi karena menyerang petugas

Beritamusi.co.id – Seorang buronan kasus penganiyaan berat terhadap mantan istri, berinisial Ju (48) ditembak polisi karena menyerang petugas saat ditangkap, Selasa (14/3/2023).

Ju yang tinggal di rumah kontrakan Sungai Selan ini ditangkap setelah setahun buron karena kasus penganiayaan berat pada tahun 2022 lalu.

Akhirnya pelariannya berhenti setelah tim gabungan dari Opsnal Reskrim Polres Bangka Selatan, Polsek Simpang Rimba dan Polsek Sungai Selan.

Demikian disampaikan Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan, Kabag Ops Kompol Hary Kartono didampingi Kasat Reskrim AKP Tyan Talingga dan Kasi Humas IPDA Budi saat jumpa pe, Jumat (17/03/2023).

“Kami telah mengamankan satu orang pelaku penganiayaan, pelaku melakukan aksinya satu tahun lalu tindak pidana penganiayaan terhadap mantan istri bernama YA (35) alias Yul, warga Desa Serdang, Dusun Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba dan berhasil kita ungkap di bulan Maret 2023,” kata kapolres.

“Pelaku juga sempat ingin melarikan diri dan melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa anggota menggunakan Parang Panjang saat hendak ditangkap, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kiri pelaku,” ucap Kompol Hary kartono, Jumat (17/03/2023).

Pelaku dan barang bukti saat melawan anggota sudah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan. Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Merpines)

Exit mobile version