pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Sepakat, UMP Babel Tahun 2022 Naik 1,08 Persen

53
×

Sepakat, UMP Babel Tahun 2022 Naik 1,08 Persen

Sebarkan artikel ini
IMG-20211117-WA0016
pemkab muba

PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel tahun 2022 yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur, Rabu (17/11/21).

Tujuan diadakan Rakor kali ini untuk menghasilkan kesepakatan bersama terkait UMP tahun 2022. Tampak hadir dalam Rakor ini, yaitu perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Babel, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Babel, Dinas Tenaga Kerja Babel, serta pihak lainnya.

Kepada awak media, Gubernur menungkapkan bahwa UMP Babel tahun 2022 di sepakati mengalami kenaikan 1,08 persen atau naik sebesar Rp 34.859 sehingga menjadi 3.264.881.

Sebagai informasi, bahwa UMP Babel pada tahun 2019 sebesar Rp 2.976.705. Lalu naik menjadi Rpv3.230.022 di tahun 2020. Namun UMP 2021 tidak mengalami kenaikan, nilainya tetap sama Rp3.230.022 penyebabnya lantaran pandemi Covid-19. Tapi untuk tahun 2022, ada kenaikan sebesar 1,08 persen.

Kenaikan tersebut dipicu berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Babel, yang menyatakan  kondisi pertumbuhan ekonomi Babel yang tumbuh positif 6,11 persen dibandingkan kuartal III tahun sebelumnya. Hal itu menandakan terjadinya peningkatan daya beli masyarakat di Babel mulai pulih.

“Alhamdulillah kita telah menyepakati berkenaan dengan UMP yang telah kami tanda tangani, dengan mempertimbangkan trend positif pertumbuhan ekonomi kita, sehingga UMP Tahun 2022 naik sebesar 1,08 persen atau Rp. 34.859. Hal ini sesuai dengan dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” jelasnya.

Untuk itu, Gubernur mengintruksikan kepada peserta Rakor, agar struktur dan skala upah segera di rumuskan, karena ini sangat penting untuk digunakan dalan menetapkan upah pekerja pada tahun mendatang.

Senada dengan Gubernur, Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel Elfiyena menuturkan, bahwa UMP itu untuk tahun 2022 tentunya mengacu PP No 36 tahun 2021 yang turunan dari UU tentang Cipta Kerja No 11 tahun 2020.

“Kami mencoba berdialog Pak Gubernur, Apindo, SPSI Babel, sehingga penetapan UMP 2022 kondusif, dan UMP itu standarisasi yang harus di ikuti,” pungkas Elfiyena. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *