BANYUASIN – Sidang Perdana kasus perdata dugaan jual beli tanah waris yang melibatkan seorang ibu dengan anak dan cucunya digelar PN Pangkalan Balai, Kamis (16/7/2020).
Sang ibu yang diketahui bernama D ini digugat ketiga anak dan satu cucunya lantaran menjual tanah untuk menyambung hidup di usia senja. Dalam perkara tersebut dihadiri langsung oleh Ibu D sebagai tergugat.
Sementara itu para penggugat yang tidak lain adalah anak-anak Kandung serta cucu dari tergugat yaitu tidak hadir dan diwakili Kuasa Hukumnya, Redho Junaidi SH MH, Achmad Azhari SH, Marta S.A Hutabrat SH, MH dan Tara Pebri Ramadan SH. MH.
Sidang yang di Ketua Majelis Hakim Muhammad Alwi ini terpaksa harus ditunda satu pekan kedepan lantaran terkendala dengan surat Kuasa dari pihak tergugat.
Sementara ibu D ketika dibincangi usai sidang menuturkan bahwasanya tanah seluas 5.531 meter persegi tersebut betul miliknya. “Saya menjual tanah tersebut lantaran buat berobat dan kebutuhan makan sehari-hari, utang merekapun tidak dibayar apalagi ngasih uang cuma-cuma,” tuturnya pada awak media.
Perempuan yang kini telah berumur 78 tahun tersebut, hanya berharap dengan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya dan berharap mereka (anak – anak dan cucu) sadar dengan perbuatan mereka.
“Aku berharap hakim ngasih keputusan seadil-adilnya dan supaya mereka sadar dengan perbuatan mereka,” harapnya kepada Panitera sembari menunjukan Bukti bahwasanya keempat penggugat tersebut sudah dihibahkan tanah masing-masing 750 MP.
Sementara itu, para kuasa hukum penggugat enggan berkomentar usai persidang dan buru-buru keluar meninggalkan ruang sidang. (Ir/Mi)