Hukum & Kriminal

Seorang Istri di Muba Ajak Anak dan Menantu Habisi Nyawa Suaminya

160
Seorang wanita bernama Neni Triana (48) warga asal Desa Jud II, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, tega menghabisi nyawa suaminya sendiri

Beritamusi.co.id – Seorang wanita bernama Neni Triana (48) warga asal Desa Jud II, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, tega menghabisi nyawa suaminya sendiri dibantu oleh anak dan menantunya.

Peristiwa ini terungkap saat penemuan mayat Indra Maulana (49) warga Desa Jud I Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang ditemukan tidak bernyawa di jembatan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman, pada Jumat 17 Maret 2023.

Berdarsakan hasil penyidikan pihak kepolisian akhirnya terungkap bahwa
Korban Indra Mualana (49) warga Desa Jud II Kecamatan Sanga Desa, ternyata dibunuh oleh istri dan anak kandungnya dibantu oleh menantunya sendiri.

Dihadapan petugas, istri korban, mengaku, sakit hati karena sering dimarahi oleh suaminya. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi saat korban tengah tertidur pulas.

Korban bernama Indra Maulana (49) tewas setelah dirinya dibacok oleh menantunya bernama Ferdi Julianto (25) di tempat tidur.

Awalnya, korban sering marah-marah terhadap istrinya sehingga sang istri atau tersangka utama mengajak anak serta menantunya untuk membunuh suaminya saat suaminya tidur.

Malam yang direncanakan korban tidur dengan istrinya, kemudian sang istri memanggil anaknya bernama Fransiska (25) serta menantunya.

Istri serta anaknya memegangi tangan korban, kemudian menantunya, membacok leher serta beberapa tubuh korban hingga korban tewas.

Usai menghabisi nyawa suaminya ketiga pelaku kemudian membuang jasad korban ke bawah jembatan di kawasan Desa Mangun Jaya.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi SIK SH MH, melalui Kabag Ops M Ali, dan Didampingi Kasi Humas AKP Susianto, mengatakan, ketiga pelaku adalah istri, anak, serta menantu korban. Para pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi oleh korban.

“Pelaku menghabisi nyawa korban saat korban tengah tertidur, istri dan anak perempuan korban memegangi tangan korban, sementara menantu korban membacok tubuh korban, hingga korban tewas. Mayat korban kemudian dibuang ke bawah jembatan, dengan menggunakan mobil,” jelasnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Ketiga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP junto pasal 338 KUHP dan diancam hukuman seumur hidup. (Endang S)

Exit mobile version