pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Sempat Viral, Pelaku Jambret di Sungailiat Berhasil Dibekuk

166
×

Sempat Viral, Pelaku Jambret di Sungailiat Berhasil Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Polsek Sungailiat berhasil menangkap Lutfan Ahmad Als Lot (19) pelaku penjambretan di wilayah Sungaliat
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Polsek Sungailiat berhasil menangkap Lutfan Ahmad Als Lot (19) pelaku penjambretan di wilayah Sungaliat yang beberapa hari lalu sempat viral. Kamis (4/5/2023) malam.

“Dari hasil introgasi sementara tersangka melakuan sebanyak 7 kali penjambretan yang di lakukan seorang diri namun masih dikembangkan,” kata AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia, S.I.K.

Pelaku Luthfan Akhmad Als Lot (19) merupakan warga Pelabuhan-TPI Sungailiat yang sebelumnya membuat resah dengan aksinya melakukan jambret dengan sasaran perempuan atau ibu ibu hingga terjatuh. Dari aksinya tersebut hingga membuat viral di medsos dan ingin menjadi atensi dari pimpinan Polri .

Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia, S.I.K., mengatakan Sementara Lot pelaku jambret mengaku, dirinya menjambret lantaran ketagihan main judi online. Bahkan, dia ketagihan main judi online sejak duduk di bangku SMA.

“Pelaku melakukan penjambretan lantaran ketagihan main judi online bahkan pelaku melakukan judi online sejak duduk dibangku SMA,” Jelas AKP Rene

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim pelaku Lot mengaku melakukan aksinya yang viral di medsos beberapa waktu lalu di pekuburan parit 7 Sungailiat Kabupaten Bangka.

” Sebelumnya Lor tidak mengetahui aksinya di perkuburan parit 7 kuday Sungailiat menjadi viral di medsos ,” Ujar AKP Rene.

Dikesempatan yang sama Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari,S.I.K., seizin Kapolres Bangka dan didampingi Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia, S.I.K serta Kasi Humas AKP Zulkarnain, menghimbau masyarakat tetap waspada meski pelaku penjambretan sudah tertangkap namun tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan beraksi dengan modus yang sama.

“Pasal yang dijerat terhadap pelaku dengan pasal 365, ancaman hukuman 7 tahun. Kami imbau, walaupun sudah kami ungkap, tidak menutup kemungkinan akan terjadi lagi. Untuk Ibu-Ibu lebih berhati-hati lagi, saat bawa tas. Kita berharap, ini yang terakhir. Maka kami himbau untuk hati-hati,” himbau Kompol Robby Ansyari 

Waka Polres Bangka menambahkan dari Pengakuan Lor hasil dari penjambretan itu digunakan untuk membayar hutang juri online dan bermain judi online kembali.

“Saat ada hutang judi online pelaku Lor memjambret lalu membayar utang dan main judi online lagi,” Jelas Kompol Robby.

Adapun lokasi TKP Jambret yang diakui Lor

1. Jalan Sisingamangaraja Desa Air Ruai, Pemali pelaku menggunakan Honda Vario berhasil mengambil uang korban Rp1.3juta. Korban pengendara Honda Beat seorang wanita membonceng anak. 

2. Dekat Simpang Empat Indomaret Budi Utomo, Kuday Sungailiat berhasil mengambil tas milik pengendara Honda Scoopy merah yang dikendarai wanita dan anak. Korban kehilangan uang Rp700 ribu sedangkan HP dan tas dibuang ke Sri Pemandang Sungailiat. 

3. Di jalan Air Pengabis Desa Karya Makmur, Pemali, pelaku memakai Jupiter MX King menjambret seorang wanita pengendara Yamaha N Max. Korban kehilangan tas berisi uang sekitar Rp200ribu. 

4. Di jalan Air Pengabis pelaku LA menggunakan Honda Vario menjambret pengendara wanita Yamaha Mio Soul. Korban kehilangan tas berisi HP dan yang senilai Rp400 ribu. 

5. Pelaku LA menggunakan motor Honda Vario menjambret pengendara motor Honda Scoopy yang dikendarai seorang wanita. Korban terjatuh namun pelaku tidak berhasil mengambil barang korban. 

6. Jalan perkuburan Parit Tujuh, Kuday, Sungailiat, pelaku memakai Honda Vario melakukan perampasan tas korban mahasiswi bernama Ratna Juwita warga Pemali. Korban sempat terjatuh dan mengalami luka-luka, namun pelaku gagal mengambil barang berharga korban. 

7. Di jalan Kuday Sungailiat. Pelaku menggunakan Honda Vario menjambret pengendara Honda Scoopy seorang wanita. Barang yang terambil berupa tas berisi uang sekitar Rp700 ribu dan HP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *