Palembang

Sempat Buron dengan Pasal 170, Akhirnya Hendri Pedrosa Diamankan Polisi

116
IMG-20210607-WA0114

Palembang l M Hendri Pedrosa alias Koeng (39) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Pasundan No.254 Rt 03 Rw 05 Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur ll Palembang, terpaksa diamankan oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, lantaran melakukan tindak pidana pengeroyokan berserta penusukan hingga korban terluka parah, dikawasan di Jalan Beringin Janggut Kelurahan 17 Ilir Kecamatan Ilir Timur l Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, membenarkan, bahwa kejadian tersebut bermula pada kamis (11/03/2021) sekira pukul 17.30 Wib di Jln Beringin Janggut Kelurahan 17 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

” Saat itu korban dan pelaku terlibat selisih paham mengenai lapak jualan kemudian pelaku Aw (DPO) langsung menusuk korban pada bagian kepala sebanyak 2 (Dua) kali dan ikuti pelaku M.Hendri Pedrosa alias Koeng menusuk korban pada bagian leher sebanyak 2 (Dua) Kali sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian kepala sebanyak 2 (Dua) Lubang dan luka tusuk pada bagain leher sebanyak 2 (Dua) lubang, hingga korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang,” bebernya.

Kompol Tri Wahyudi menambahkan, setelah menerima laporan dari korban, pihak nya langsung segera melakukan penyelidikan dan Penyidikan terhadap perkara tersebut, kemudian Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, yang di pimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, AKP Robert P Sihombing langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka M Hendri Pedrosa alias Koeng.

” Alhamdulilah tersangka saat ini sudah kita amankan berserta barang bukti 1 (satu) lembar Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Muhammad Husein Palembang,” ungkapnya kepada beritamusi.co.id, Rabu (09/06/2021). (Abdus)

Exit mobile version